peraturan:0tkbpera:0e1ebad68af7f0ae4830b7ac92bc3c6f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juni 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.43/1999 TENTANG PENETAPAN BENTUK STANDAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUSATAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya usulan dari beberapa Kepala Kantor Wilayah DJP tentang bentuk standar Surat Keputusan Pemusatan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 yang sampai saat ini masih dalam bentuk surat biasa, dengan ini disampaikan kepada Saudara bentuk standar dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan atau penolakan permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, untuk selanjutnya para Kepala Kantor Wilayah DJP harus sudah menggunakan bentuk standar dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dalam setiap pemberian jawaban atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat. Dalam hal pemohon mempunyai banyak kantor cabang, akan tetapi berdasarkan hasil PSL dari KPP yang bersangkutan tidak semua kantor cabang dapat diberikan izin dipusatkan PPh Pasal 21-nya, maka kepada pemohon harus diberikan 2 Keputusan yaitu Keputusan untuk yang diizinkan dan Keputusan untuk yang ditolak. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/0e1ebad68af7f0ae4830b7ac92bc3c6f.txt · Last modified: by 127.0.0.1