User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0e1bacf07b14673fcdb553da51b999a5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2201/PJ.53/1998

                            TENTANG

           PELUNASAN BEA METERAI ATAS KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat kami No. S-3149/PJ.53/1997 tanggal 7 Nopember 1997 perihal Pemberitahuan Pencetakan 
Tanda Lunas Bea Meterai atas Kuitansi Jasa Telekomunikasi jo. No. S-533/PJ.53/1998 tanggal 5 Maret 1998 
perihal Pelunasan Bea Meterai atas Kuitansi Jasa Telekomunikasi, dengan ini disampaikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 bahwa terhadap dokumen    
    yang menyebutkan tanda penerimaan uang (kuitansi) yang jumlah nominalnya lebih dari 
    Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai Rp 1.000,00 sedangkan 
    lebih dari Rp 1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai Rp 2.000,00.

2.  Sampai dengan saat ini, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL belum pernah 
    menerima permohonan pemberitahuan pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas kuitansi jasa 
    telekomunikasi PT. XYZ dan untuk itu mohon penjelasan Saudara tentang cara pelunasan Bea Meterai 
    atas kuitansi jasa telekomunikasi yang telah diterbitkan selama ini.

3.  Perlu ditambahkan, bahwa dokumen sebagaimana dimaksud di atas yang Bea Meterainya tidak atau    
    kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus 
    persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang di bayar sesuai Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Bea 
    Meterai Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai.

Demikian untuk diketahui dan apabila kewajiban pembayaran Bea Meterai tersebut tidak dilaksanakan, maka 
akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0e1bacf07b14673fcdb553da51b999a5.txt · Last modified: (external edit)