peraturan:0tkbpera:0e1bacf07b14673fcdb553da51b999a5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2201/PJ.53/1998
TENTANG
PELUNASAN BEA METERAI ATAS KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat kami No. S-3149/PJ.53/1997 tanggal 7 Nopember 1997 perihal Pemberitahuan Pencetakan
Tanda Lunas Bea Meterai atas Kuitansi Jasa Telekomunikasi jo. No. S-533/PJ.53/1998 tanggal 5 Maret 1998
perihal Pelunasan Bea Meterai atas Kuitansi Jasa Telekomunikasi, dengan ini disampaikan penegasan sebagai
berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 bahwa terhadap dokumen
yang menyebutkan tanda penerimaan uang (kuitansi) yang jumlah nominalnya lebih dari
Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai Rp 1.000,00 sedangkan
lebih dari Rp 1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai Rp 2.000,00.
2. Sampai dengan saat ini, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL belum pernah
menerima permohonan pemberitahuan pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas kuitansi jasa
telekomunikasi PT. XYZ dan untuk itu mohon penjelasan Saudara tentang cara pelunasan Bea Meterai
atas kuitansi jasa telekomunikasi yang telah diterbitkan selama ini.
3. Perlu ditambahkan, bahwa dokumen sebagaimana dimaksud di atas yang Bea Meterainya tidak atau
kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus
persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang di bayar sesuai Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Bea
Meterai Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai.
Demikian untuk diketahui dan apabila kewajiban pembayaran Bea Meterai tersebut tidak dilaksanakan, maka
akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0e1bacf07b14673fcdb553da51b999a5.txt · Last modified: by 127.0.0.1