peraturan:0tkbpera:0e1bacf07b14673fcdb553da51b999a5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2201/PJ.53/1998 TENTANG PELUNASAN BEA METERAI ATAS KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat kami No. S-3149/PJ.53/1997 tanggal 7 Nopember 1997 perihal Pemberitahuan Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai atas Kuitansi Jasa Telekomunikasi jo. No. S-533/PJ.53/1998 tanggal 5 Maret 1998 perihal Pelunasan Bea Meterai atas Kuitansi Jasa Telekomunikasi, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 bahwa terhadap dokumen yang menyebutkan tanda penerimaan uang (kuitansi) yang jumlah nominalnya lebih dari Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai Rp 1.000,00 sedangkan lebih dari Rp 1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai Rp 2.000,00. 2. Sampai dengan saat ini, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL belum pernah menerima permohonan pemberitahuan pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas kuitansi jasa telekomunikasi PT. XYZ dan untuk itu mohon penjelasan Saudara tentang cara pelunasan Bea Meterai atas kuitansi jasa telekomunikasi yang telah diterbitkan selama ini. 3. Perlu ditambahkan, bahwa dokumen sebagaimana dimaksud di atas yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang di bayar sesuai Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Bea Meterai Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai. Demikian untuk diketahui dan apabila kewajiban pembayaran Bea Meterai tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0e1bacf07b14673fcdb553da51b999a5.txt · Last modified: (external edit)