User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0e095e054ee94774d6a496099eb1cf6a
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 524/PJ./2000

                              TENTANG

                    SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000;
b.  bahwa dengan memperhatikan kebiasaan dalam dunia usaha serta dalam rangka lebih memberikan 
    kepastian hukum, ketertiban, dan penyederhanaan administrasi;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran 
Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA.


                        Pasal 1

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
a.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada 
    konsumen akhir, atau
b.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa 
    Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.


                        Pasal 2

Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
a.  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
    Kena Pajak;
b.  Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
c.  Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya 
    Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d.  Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.


                        Pasal 3

(1) Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
    Pajak tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu :
    a.  bon kontan,
    b.  faktur penjualan,
    c.  segi cash register,
    d.  karcis,
    e.  kuitansi, atau
    f.  tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

(2)     Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.

(3) Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.


                        Pasal 4

(1) Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
    Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum    penyerahan Barang Kena 
    Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

(2)     Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua).

(3)     Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur 
    Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian 
    atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.


                        Pasal 5

Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena 
Pajak sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/0e095e054ee94774d6a496099eb1cf6a.txt · Last modified: (external edit)