peraturan:0tkbpera:0dfd8a39e2a5dd536c185e19a804a73b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 April 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.6/1991
TENTANG
TATACARA PENYUSUNAN KLASIFIKASI NJOP ATAS BUMI/TANAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Nasional tanggal 4 s/d 6 Maret 1991 di Jakarta, dengan
ini dimohon perhatian akan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk mengurangi keluhan masyarakat wajib pajak terhadap penentuan Klasifikasi NJOP atas Bumi/
Tanah, para KP.PBB perlu melakukan penelitian atas klasifikasi NJOP yang telah ditetapkan saat ini;
2. Terhadap wilayah yang klasifikasinya tidak sesuai dengan kenyataan harga jual di lapangan, diminta
para KP.PBB segera mengadakan perbaikan/penyesuaian dengan mengadakan klasifikasi NJOP Bumi/
Tanah;
3. Sambil menunggu Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tatacara Penilaian obyek PBB, maka
"TATACARA PENYUSUNAN KLASIFIKASI NJOP ATAS BUMI/TANAH" sebagaimana terlampir, dapat
digunakan sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan pekerjaan klasifikasi NJOP
Bumi/Tanah Tahun 1991/1992;
4. Pelaksanaan klasifikasi NJOP Bumi/Tanah dimungkinkan untuk dilakukan pada wilayah yang berbeda
dengan wilayah pelaksanaan pekerjaan Pendataan, apabila data fisik (Nama, Alamat, Luas atau data
lain) telah sesuai dengan kenyataan di lapangan, namun data klas tidak sesuai dengan harga jual di
lapangan;
5. Semua rencana kerja harus diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat untuk
mendapat persetujuan mengenai teknis pelaksanaan pekerjaan;
6. Tatacara penyusunan klasifikasi ini merupakan petunjuk untuk klasifikasi bumi/tanah atas semua
obyek pajak, kecuali obyek pajak tertentu yang cara penilaian/klasifikasinya ditentukan lain.
7. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari Biaya Operasional, maka permohonan biaya juga
diajukan melalui Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat, sebagaimana dimaksud dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 tentang Pelaksanaan
Kegiatan yang dibiayai dari Biaya Operasional.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/0dfd8a39e2a5dd536c185e19a804a73b.txt · Last modified: by 127.0.0.1