peraturan:0tkbpera:0de109fef33cf60a1961608c8befd161
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 238/KMK.01/2006
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,
DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, kepatuhan Wajib Pajak,
ekstensifikasi, intensifikasi, penerimaan pajak, dan citra serta efektivitas organisasi Direktorat
Jenderal Pajak, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan organisasi Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa
Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Bali dan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Bali;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2004;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 473/KMK.01/2004;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1087/M.PAN/5/2006
tanggal 4 Mei 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA
BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI.
BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA
BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III,
dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan
tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
b. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
c. bimbingan konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis
komputer;
d. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
e. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan
pendataan dan penilaian;
f. bimbingan pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
g. bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. bimbingan dan penyelesaian keberatan dan pengurangan, serta pelaksanaan urusan banding dan
gugatan;
i. pembetulan surat ketetapan pajak dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak
benar;
j. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 4
Kantor Wilayah terdiri dari :
a. Bagian Umum;
b. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi;
c. Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan;
d. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
e. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
f. Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga,
dan bantuan hukum.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha;
d. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
e. pelaksanaan urusan bantuan hukum dan penyusunan laporan;
f. pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri dari :
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
d. Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan.
Pasal 8
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan
penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah
tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.
(4) Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan administrasi
bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan
laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas.
Pasal 9
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis
komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, pengumpulan, pencarian, dan
pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer,
pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
b. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing;
c. pemberian bimbingan teknis konsultasi;
d. pemberian bimbingan teknis intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak;
e. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
f. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, serta penyajian
informasi;
g. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan;
h. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
Pasal 11
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari :
a. Seksi Dukungan Teknis Komputer;
b. Seksi Bimbingan Konsultasi;
c. Seksi Data dan Potensi.
Pasal 12
(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis
operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi,
pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan
teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan
kewajiban perpajakan.
(3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan,
pengolahan data dan atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap
pemanfaatan data dan atau alat keterangan, melakukan bimbingan ektensifikasi Wajib Pajak, serta
melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
Pasal 13
Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan
kerjasama perpajakan, melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan
pemantauan pengenaan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian,
dan Pengenaan menyelenggarakan fungsi;
a. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama di bidang perpajakan;
b. pengumpulan dan penyaluran data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar;
c. pelaksanaan bimbingan pendataan dan penilaian;
d. pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pengenaan;
e. pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.
Pasal 15
Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan terdiri dari :
a. Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan;
b. Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian;
c. Seksi Bimbingan Pengenaan.
Pasal 16
(1) Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan menyiapkan
kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan
instansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama
dengan pihak luar.
(2) Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendataan dan
penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi
nilai jual objek pajak antar wilayah.
(3) Seksi Bimbingan Pengenaan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pasal 17
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis
pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil
pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan, serta
pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan
Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi :
a. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
b. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
c. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
d. pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan;
e. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);
f. bantuan pelaksanaan penagihan.
Pasal 19
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :
a. Seksi Bimbingan Pemeriksaan;
b. Seksi Administrasi Penyidikan;
c. Seksi Bimbingan Penagihan.
Pasal 20
(1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi
pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan
pekerjaan.
(2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil
pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
(3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi
penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan
pajak.
Pasal 21
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan
pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat,
serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi :
a. bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan;
b. bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan;
c. pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat;
d. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
e. pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
f. pemeliharaan dan pemutakhiran website;
g. pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
h. pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
Pasal 23
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari :
a. Seksi Bimbingan Penyuluhan;
b. Seksi Bimbingan Pelayanan;
c. Seksi Hubungan Pelayanan Masyarakat.
Pasal 24
(1) Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan,
pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
(2) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi
atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta
pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.
(3) Seksi Hubungan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat
meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan
interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan.
Pasal 25
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan
penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar, keberatan PBB dan pengurangan BPHTB, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, proses
gugatan, dan Peninjauan Kembali.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pengurangan, Keberatan, dan
Banding melaksanakan fungsi :
a. bimbingan dan penyelesaian keberatan;
b. pembetulan Ketetapan Pajak;
c. pengurangan PBB dan BPHTB;
d. pengurangan sanksi administrasi;
e. proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali;
f. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
Pasal 27
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding terdiri dari:
a. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I;
b. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II;
c. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding III.
Pasal 28
(1) Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan
penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta
Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor industri.
(2) Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan
penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta
Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor perdagangan dan jasa.
(3) Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding III mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan
penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta
Peninjauan Kembali PBB dan BPHTB.
BAB II
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 29
(1) Kantor Pelayanan Pajak Madya yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut KPP
Madya adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) KPP Madya dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 30
KPP Madya mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung
Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, KPP Madya menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, serta penyajian
informasi perpajakan;
b. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
c. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat
Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
d. penyuluhan perpajakan;
e. pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
f. pelaksanaan ekstensifikasi;
g. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
h. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
i. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
j. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
k. pelaksanaan intensifikasi;
l. pelaksanaan administrasi KPP Madya.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 32
KPP Madya terdiri dari :
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
c. Seksi Pelayanan;
d. Seksi Penagihan;
e. Seksi Pemeriksaan;
f. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
g. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
h. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
i. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 33
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan
rumah tangga.
(2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan
pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman
dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing,
serta penyiapan laporan kinerja.
(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan,
pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat
Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib
Pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.
(4) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan
angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan
dokumen-dokumen penagihan.
(5) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan
pelaksanaan aturan Pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta
administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
(6) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan
Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas
melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada
Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib
Pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, serta
melakukan evaluasi hasil banding.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 34
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-
masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 35
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai
kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk
oleh Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPP Madya yang bersangkutan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar
satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta dengan instansi lain di luar
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Pasal 37
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 38
Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab memimpin
dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahan.
Pasal 39
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 40
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan
satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 41
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan
sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 42
(1) Kepala Bagian dan para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, dan Kepala KPP Madya menyampaikan
laporan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menyusun
laporan berkala.
(3) Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi pada KPP Madya menyampaikan laporan kepada
Kepala KPP Madya.
(4) Kepala Subbagian Umum pada KPP Madya menampung laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dan menyusun laporan berkala.
(5) Para Pajabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural atasannya.
BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 43
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah berlokasi di Pekanbaru dengan
wilayah kerja meliputi wilayah Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I berlokasi di Serang dengan wilayah
kerja meliputi wilayah Provinsi Banten dan sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III berlokasi di Bekasi dengan wilayah
kerja meliputi sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali berlokasi di Denpasar dengan wilayah kerja meliputi
wilayah Provinsi Bali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
(5) KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah berlokasi
di :
a. Pekanbaru, yang selanjutnya disebut KPP Madya Pekanbaru, dengan wilayah kerja meliputi
wilayah Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau kecuali Kota
Batam dan Kota Tanjung Pinang; dan
b. Batam, yang selanjutnya disebut KPP Madya Batam, dengan wilayah kerja meliputi wilayah
Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
(6) KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I berlokasi di
Tangerang, yang selanjutnya disebut KPP Madya Tangerang, dengan wilayah kerja meliputi seluruh
wilayah Provinsi Banten dan sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat.
(7) KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III berlokasi
di Bekasi, yang selanjutnya disebut KPP Madya Bekasi, dengan wilayah kerja meliputi sebagian
wilayah Provinsi Jawa Barat.
(8) KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali berlokasi di Denpasar, yang
selanjutnya disebut KPP Madya Denpasar, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Wilayah Provinsi
Bali.
BAB VI
ESELONISASI
Pasal 44
(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan eselon II a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon III a.
(3) Kepala KPP Madya adalah jabatan eselon III a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor
Wilayah adalah jabatan eselon IV a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Madya adalah jabatan eselon IV a.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45
Kantor Wilayah melakukan fungsi pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dan penyidikan yang dilaksanakan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 46
(1) KPP Madya melakukan fungsi pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang secara
operasional dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(2) Penilaian angka kredit atas pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I, II, dan III pada Kantor Wilayah membawahkan para
Penelaah Keberatan.
(4) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV pada KPP Madya membawahkan para Account
Representative.
Pasal 47
Penentuan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 48
Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III,
dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
473/KMK.01/2004.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka :
a. Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004 khususnya Nomor Urut 14
mengenai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Nomor Urut 16 mengenai
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Nomor Urut 28 mengenai Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah.
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 51
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/0de109fef33cf60a1961608c8befd161.txt · Last modified: by 127.0.0.1