User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0dd1bc593a91620daecf7723d2235624
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 Maret 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 143/PJ.21/1987

                            TENTANG

     WAJIB PAJAK YANG TIDAK/TERLAMBAT MEMBERITAHUKAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN 1986

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Januari 1987 No. S-0198/WPJ.06/1987 perihal tersebut pada 
pokok surat di atas, bersama ini dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

1.      Bahwa mulai tahun pajak 1986 seyogyanya semua ketentuan Undang-undang Pajak yang baru 
    diterapkan sepenuhnya.

2.      Mengingat hal-hal sebagaimana yang Saudara kemukakan pada butir 4 dari surat Saudara tersebut, 
    yaitu untuk menghindarkan terjadinya keresahan pada para Wajib Pajak, dipertimbangkan kembali 
    dan dapat disetujui untuk memberikan kelonggaran kepada para Wajib Pajak dalam wilayah Saudara 
    yang berhak dan memilih menggunakan Norma Penghitungan untuk menyampaikan pemberitahuan 
    tertulis untuk menggunakan Norma Penghitungan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 
    30 April 1987.

3.      Namun demikian, Saudara berkewajiban untuk memberikan penerangan seluas-luasnya kepada para 
    Wajib Pajak sedemikian rupa, sehingga semua Wajib Pajak memahami atas ketentuan tersebut dan 
    tujuannya, serta mulai tahun pajak 1987 semua ketentuan Undang-Undang dapat diterapkan 
    sepenuhnya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T
peraturan/0tkbpera/0dd1bc593a91620daecf7723d2235624.txt · Last modified: (external edit)