peraturan:0tkbpera:0dd1bc593a91620daecf7723d2235624
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Maret 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 143/PJ.21/1987 TENTANG WAJIB PAJAK YANG TIDAK/TERLAMBAT MEMBERITAHUKAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Januari 1987 No. S-0198/WPJ.06/1987 perihal tersebut pada pokok surat di atas, bersama ini dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa mulai tahun pajak 1986 seyogyanya semua ketentuan Undang-undang Pajak yang baru diterapkan sepenuhnya. 2. Mengingat hal-hal sebagaimana yang Saudara kemukakan pada butir 4 dari surat Saudara tersebut, yaitu untuk menghindarkan terjadinya keresahan pada para Wajib Pajak, dipertimbangkan kembali dan dapat disetujui untuk memberikan kelonggaran kepada para Wajib Pajak dalam wilayah Saudara yang berhak dan memilih menggunakan Norma Penghitungan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menggunakan Norma Penghitungan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 30 April 1987. 3. Namun demikian, Saudara berkewajiban untuk memberikan penerangan seluas-luasnya kepada para Wajib Pajak sedemikian rupa, sehingga semua Wajib Pajak memahami atas ketentuan tersebut dan tujuannya, serta mulai tahun pajak 1987 semua ketentuan Undang-Undang dapat diterapkan sepenuhnya. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T
peraturan/0tkbpera/0dd1bc593a91620daecf7723d2235624.txt · Last modified: (external edit)