peraturan:0tkbpera:0dceb0ffa039ab83600259310bccae25
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 415/PJ.53/2001 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 19 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 19.091 lembar dengan nilai Rp 26.117.000,- yang belum dipergunakan ke pengisian deposit mesin teraan meterai atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan karena adanya perubahan desain blanko cek dan bilyet giro. 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tanggal 1 Met 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, diatur bahwa Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi. 3. Hasil penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro yang dilakukan bersama dengan petugas Direktorat Jenderal Pajak dibuatkan Berita Acara Nomor 037/III/0 I/LOG tanggal 10 April 2001 yang merupakan dasar dibuatnya Berita Acara Nomor BA-68/KSD.53/2001 tanggal 10 April 2001 tentang Penelitian Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT B Tbk dan Berita Acara Nomor BA-69/KSD.53/2001 tanggal 10 April 2001 tentang Pemusnahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT B Tbk. 4. Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-62/KSD. 5 3/2001 tanggal 10 April 2001 tentang Penelitian Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT B Tbk, jumlah Bea Meterai yang dapat dialihkan sebanyak 31.400 lembar cek dan bilyet giro yang terdiri dari : a. 5.000 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 500,- = Rp 2.500.000,- b. 24.350 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 1.000,- = Rp 24.350.000,- c. 2.050 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 3.000,- = Rp 6.150.000,- Jumlah seluruh Bea Meterai = Rp 33.000.000,- 5. Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 31.400 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin destroyer/penghancur dengan cara dirajang menjadi serpihan 4 milimeter sesuai Berita Acara Nomor BA-63/KSD.53/2001 tanggal 10 April 2001 tentang Pemusnahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT B Tbk. 6. Berdasarkan uraian butir 1 sampai dengan butir 5 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea Meterai yang telah dibayar dan belum" dipergunakan sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) sebagaimana tersebut pada butir 4 dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atas nama PT B Tbk. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
peraturan/0tkbpera/0dceb0ffa039ab83600259310bccae25.txt · Last modified: (external edit)