peraturan:0tkbpera:0db1abb0147975f10b47eba2f817e01d

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42, JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK 500200; EMAIL [email protected] —- Nomor : S-04/PJ/2014     13 Januari 2014 Sifat : Sangat Segera       Lampiran : 1 (satu) set       Hal : Pelaksanaan Sosialisasi dan Upaya Peningkatan
Jumlah Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
(Formulir 1770S dan 1770SS) melalui e-Filing             Yth. 1. Kepala Kanwil DJP   2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak   3. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan   4. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan   seluruh Indonesia                Sehubungan dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penggunaan e-Filing melalui website www.pajak.go.id sebagai saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2013, maka pertu diatur langkah-Iangkah untuk menyukseskan program kebijakan dimaksud. A. Latar Belakang   1. Proses penerimaan SPT Tahunan PPh WP OP secara manual menyebabkan kegiatan pengawasan dan penggalian potensi penerimaan pajak menjadi tidak optimal karena pengadministrasiannya membutuhkan waktu yang lama, sumber daya manusia dan biaya yang besar.   2. Persentase SPT Tahunan PPh WP OP yang diterima DJP menunjukkan bahwa sekitar 85% diantaranya merupakan SPT Tahunan PPh formulir 1770S dan 1770SS.   3. Dengan makin banyaknya masyarakat yang menggunakan teknologi informasi dalam kegiatan sehari-hari, perlu dilakukan upaya untuk menyediakan layanan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh sekaligus mengurangi beban administrasi DJP.       B. Tujuan   1. Memberikan petunjuk kepada unit kerja mengenai tata cara dalam melaksanakan sosialisasi (termasuk dalam memberikan petunjuk teknis) e-Filing untuk memberi kemudahan bagi WP OP dalam penyampaian SPT Tahunan secara online (7 hari seminggu/24 jam sehari) melalui berbagai saluran sosialisasi.   2. Memberikan pedoman mengenai tata cara pelayanan pemberian e-FIN sebagai sarana awal penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP.   3. Memberikan panduan dalam melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga untuk mendorong peningkatan pengguna e-Filing.       C. Sasaran e-Filing   Sasaran utama pengguna e-Filing adalah WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dangan formulir 1770S atau 1770SS. Dalam rangka memudahkan pemetaan sasaran e-Filing maka target pelaksanaan penyampaian e-Filing Tahun 2014 diprioritaskan kepada pegawai atau karyawan pada:   1. Kementerian/Lembaga/lnstansi/Badan (K/L/I/B) pusat dan daerah;   2. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD);   3. perusahaan swasta yang karyawannya berpotensi melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing (memiliki karyawan dengan jumlah besar dan memiliki kemudahan dalam mengakses internet).       D. Tahapan Penyampaian   Penyampaian SPT melalui e-Filing bagi WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S atau 1770SS dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:   1. Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk memperoleh e-FIN;   2. Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing;   4. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui www.pajak.go.id.       E. Upaya Peningkatan Jumlah Penyampaian SPT melalui e-Filing   Langkah-Iangkah peningkatan jumlah penyarnpaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770S dan 1770 SS) secara e-Filing dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, pelayanan serta kerjasama yang diatur sebagai berikut:   1. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi sebagaimana Lampiran I   2. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan sebagaimana Lampiran II       F. Materi Sosialisasi dan Kehumasan   Materi dalam rangka pelaksanaan sosialisasi dan kehumasan dapat diperoleh melalui portal p2humas
http://p2humas.intranet.pajak.go.id, portal djp http://portaldjp atau portal e-dokumentasi http://e-doc. Materi bersifat sebagai referensi, sehingga unit kerja diberikan keleluasaan untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan masing-masing.     G. Monitoring dan Pelaporan   Untuk memastikan kegiatan ini dijalankan dengan sebaik-baiknya Kanwil DJP diharapkan melakukan monitoring dan menyusun laporan sebagaimana format Lampiran III dan selanjutnya menyampaikan kepada Direktur P2Humas paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pelaporan program e-Filing sebagaimana dimaksud dalam surat ini berakhir pada bulan April 2014 untuk pelaporan bulan Maret 2014.     H. Lain-Lain   Untuk merealisasikan target penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing sejumlah 700.000, maka seluruh unit kerja agar mengusahakan jumlah WP OP yang mendaftar e-FIN dan membuat akun e-Filing melebihi angka target e-Filing. Hal ini dimaksudkan sebagai antisipasi jika WP OP yang telah mendaftar e-FIN dan membuat akun e-Filing karena satu dan lain hal tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh WP OP melalui e-Filing. Pembagian jumlah target e-Filing masing-masing Kanwil DJP akan disampaikan kemudian.              Dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, Kanwil DJP agar mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendaftaran e-FIN untuk KPP di Iingkungan kerja masing-masing. Jika terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut silakan menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dengan nomor telepon (021) 5251609, 5250208 extension 51601, 51606 atau melalui email [email protected]__.

         Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. Fuad Rachmany

 

 

 

 

 

 

NIP. 195411111981121001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal
2. Para Direktur
3. Para Tenaga Pengkaji
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

 

peraturan/0tkbpera/0db1abb0147975f10b47eba2f817e01d.txt · Last modified: (external edit)