peraturan:0tkbpera:0da474fc8e382f9c6d6d774bb433339a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 164/PJ.32/1996

                            TENTANG

                  PENULISAN FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 29 Juli 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa
    a.  PT XYZ sebelumnya telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pajak dalam suratnya 
        Nomor S-137/PJ.3/1995 tanggal 15 September 1995 untuk menuliskan Faktur Pajak Standar 
        dengan cara PT XYZ Jakarta QQ PT XYZ Bandung sehingga seluruh Pajak Masukan dapat 
        dikreditkan oleh PT XYZ unit pabrikasi Bandung.

    b.  PT XYZ Bandung saat ini mendapatkan kesulitan mengkreditan Pajak Masukan karena surat 
        Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-1639/PJ.52/1996 tanggal 11 Juli 1996 yang ditujukan 
        kepada salah satu supplier yang menyatakan bahwa penulisan Faktur Pajak Standar dengan 
        cara QQ adalah salah.

    c.  Atas permasalahan tersebut, PT XYZ mohon penegasan Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-137/PJ.3/1995 tanggal 15 September 1995 dinyatakan 
    bahwa atas seluruh Pajak Masukan kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dapat dikreditkan oleh 
    PT XYZ unit pabrikasi di Bandung.
    
    Pajak Masukan atas impor barang modal atau bahan pembantu atau bahan baku atau barang lainnya 
    yang dilakukan oleh PT XYZ kantor pusat di Jakarta dapat dikreditkan oleh PT XYZ unit pabrikasi 
    di Bandung apabila identitas (nama, alamat dan NPWP) pada dokumen impor (PIUD) dan Surat 
    Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai impor yang bersangkutan ditulis sebagai berikut :

            "PTXYZ, Jakarta
            Alamat  :   ................................
            NPWP    :   .................................

                    q.q.

            PT XYZ, Bandung
            Alamat  :   ................................
            NPWP    :   ................................

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa penulisan Faktur Pajak 
    Standar dengan cara Q.Q sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-137/PJ.3/1995 
    tanggal 15 September 1995 masih tetap dapat dipergunakan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0da474fc8e382f9c6d6d774bb433339a.txt · Last modified: (external edit)