peraturan:0tkbpera:0d98b597aa732aea606bde680c3b57d8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
01 Juli 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 642/PJ.53/2002
TENTANG
PERMOHONAN UNTUK PENGHAPUSAN/PENGURANGAN SANKSI BUNGA ATAS PPN TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... tanggal 5 April 2002 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa perusahaan Saudara bermaksud untuk mengajukan
permohonan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
terutang sehubungan dengan pemeriksaan PPN untuk periode tahun 1998 yang dilakukan Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak oleh KPP yang
bersangkutan. Adapun alasan Saudara meminta penghapusan/pengurangan tersebut adalah :
- Kebutuhan untuk segera beroperasi setelah terjadinya perubahan kepemilikan
- Masa transisi sebagai subkontraktor
- Kesalahan dalam memahami fasilitas pembebasan PPN dan praktek bisnis
- Berniat untuk bertindak benar tapi tetap dikenakan denda
2. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000
menetapkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-Undangan perpajakan dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar.
3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahan Wajib Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, dan dengan memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) belum diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut, permohonan Saudara untuk meminta
penghapusan/pengurangan sanksi bunga atas Pajak Pertambahan Nilai, terutang tidak dapat
diproses. Untuk selanjutnya, apabila SKPKB dimaksud sudah diterbitkan, maka permohonan
penghapusan/pengurangan sanksi bunga atas Pajak Pertambahan Nilai terutang agar Saudara
sampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
dimaksud.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
peraturan/0tkbpera/0d98b597aa732aea606bde680c3b57d8.txt · Last modified: by 127.0.0.1