peraturan:0tkbpera:0d9756dc528560b61c85bfefba233aab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1098/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa: 1.1 PT. ABC telah ditetapkan oleh Departemen Agama sebagai salah satu Bank Pengelola Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji musim haji 2004/1424 H. 1.2 Untuk keperluan living cost jemaah haji tahun 2004, PT. ABC akan mendatangkan Bank Notes Saudi Arabia Ryal dari Arab Saudi sebesar SAR 68.000.000 (enam puluh delapan juta Saudi Arabia Ryal). Sehubungan dengan hal tersebut, PT. ABC mengajukan permohonan SK PPN Ditanggung Pemerintah atas impor barang tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa uang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mata uang Saudi Arabian Ryal dari Arab Saudi sebanyak SA 68.000.000 oleh PT. ABC, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/0d9756dc528560b61c85bfefba233aab.txt · Last modified: (external edit)