peraturan:0tkbpera:0d8f8313c83e69d101e8997d3065fbff
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    2 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 163/PJ.52/2005

                             TENTANG

            PEMASUKAN BAHAN DAN/ATAU BARANG PACKING MATERIAL KE KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara nomor XXX tanggal 14 Agustus 2004 perihal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam Surat tersebut Saudara menyatakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT. ABC Tbk adalah Perusahaan di Kawasan Beikat yang bergerak di bidang kelapa sawit 
        dengan produk turunan berupa minyak goreng dan margarine yang membutuhkan karton, 
        botol, tutup botol, dan lain-lain yang merupakan bahan pengemas yang merupakan satu 
        kesatuan dengan produk tersebut. 
    b.      Dengan pertimbangan beberapa aturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 
        1996, Keputusan Menteri Keuangan 37/KMK.05/1997, dan surat jawaban dari Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-867/BC.2/2004 yang intinya menyatakan bahwa packing 
        material yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk dijadikan pengemas yang tidak sesuai 
        ketentuan yang berlaku, PT. ABC melaksanakan PPN 10 % untuk pembelian barang 
        Packagirng. 
    c.      Atas hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penjelasan atasan tindakan yang diambil oleh 
        PT. ABC
 
2.      Berdasarkan pasal 14 huruf 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tanggal 20 
    Desember 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat, disebutkan bahwa terhadap impor barang, permasukan 
    Barang Kena Pajak (BKP) pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, 
    peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) 
    diberikan fasilitas atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjai satu 
    kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPn BM, 

3.      Berdasarkan ketetnuan tersebut di atasm dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.      Untuk pemasukan bahan Pengemas (Packing material) sampai dengan tanggal 19 Desember 
        2004, harus dipungut PPN sebesar 10% 
    b.      Sedangkan untuk pemasukan bahan pengemas (packing material) mulai 20 Desember 2004 
        mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sepanjang pengemas (Packing material) tersebut 
        untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.  

Demikian agar Saudara makllum




DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 0600.44664
peraturan/0tkbpera/0d8f8313c83e69d101e8997d3065fbff.txt · Last modified: (external edit)