peraturan:0tkbpera:0d8f8313c83e69d101e8997d3065fbff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 163/PJ.52/2005 TENTANG PEMASUKAN BAHAN DAN/ATAU BARANG PACKING MATERIAL KE KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara nomor XXX tanggal 14 Agustus 2004 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat tersebut Saudara menyatakan hal-hal sebagai berikut : a. PT. ABC Tbk adalah Perusahaan di Kawasan Beikat yang bergerak di bidang kelapa sawit dengan produk turunan berupa minyak goreng dan margarine yang membutuhkan karton, botol, tutup botol, dan lain-lain yang merupakan bahan pengemas yang merupakan satu kesatuan dengan produk tersebut. b. Dengan pertimbangan beberapa aturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996, Keputusan Menteri Keuangan 37/KMK.05/1997, dan surat jawaban dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-867/BC.2/2004 yang intinya menyatakan bahwa packing material yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk dijadikan pengemas yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, PT. ABC melaksanakan PPN 10 % untuk pembelian barang Packagirng. c. Atas hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penjelasan atasan tindakan yang diambil oleh PT. ABC 2. Berdasarkan pasal 14 huruf 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tanggal 20 Desember 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat, disebutkan bahwa terhadap impor barang, permasukan Barang Kena Pajak (BKP) pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjai satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPn BM, 3. Berdasarkan ketetnuan tersebut di atasm dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Untuk pemasukan bahan Pengemas (Packing material) sampai dengan tanggal 19 Desember 2004, harus dipungut PPN sebesar 10% b. Sedangkan untuk pemasukan bahan pengemas (packing material) mulai 20 Desember 2004 mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sepanjang pengemas (Packing material) tersebut untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB. Demikian agar Saudara makllum DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP 0600.44664
peraturan/0tkbpera/0d8f8313c83e69d101e8997d3065fbff.txt · Last modified: (external edit)