peraturan:0tkbpera:0d7f9017fbda691900187b22404b8a1f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Pebruari 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 75/PJ.43/1991
TENTANG
RESTITUSI OTOMATIS PPh BUNGA DEPOSITO/TABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tanggal 1 Desember 1989, ketentuan tentang
restitusi otomatis PPh atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 1988 sudah tidak diberlakukan lagi.
Berdasarkan laporan dari beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak,
masih ada bank-bank yang memberikan restitusi otomatis kepada nasabahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk memberikan penegasan kepada
bank-bank pelaksana mengenai tidak diberlakukannya lagi ketentuan tentang restitusi otomatis. Dalam hal
bank masih memberikan restitusi otomatis, maka kepada bank yang bersangkutan dapat diterapkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/0d7f9017fbda691900187b22404b8a1f.txt · Last modified: by 127.0.0.1