peraturan:0tkbpera:0d73a25092e5c1c9769a9f3255caa65a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Agustus 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.31/1989
TENTANG
PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No.: 114/KMK.O4/ 1989 tanggal 5 Mei
1989 tentang tersebut pada pokok surat ini, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Bahwa bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam penyelenggaraan pembukuan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 adalah Bahasa
Inggris.
2. Bahwa Wajib Pajak yang dapat menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya adalah :
a. Wajib Pajak yang berusaha di bidang minyak dan gas bumi;
b. Wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan umum;
c. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA);
d. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.
3. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dalam butir 2 huruf c adalah :
a. Wajib Pajak yang didasarkan pada Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing, dan/
atau
b. Wajib Pajak yang paling sedikit 85% dari modalnya berasal dari luar negeri/asing.
4. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan bahasa Inggris diwajibkan menyampaikan pemberitahuan
kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib
Pajak yang bersangkutan terdaftar. Pemberitahuan tersebut berlaku untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan dan Tahun-tahun Pajak selanjutnya.
5. Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Wajib Pajak yang menggunakan
bahasa Inggris dalam pembukuannya tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Keuangan (neraca
dan perhitungan rugi laba), bersama-sama dengan penyampaian SPT, dalam bahasa Indonesia.
Bersama ini dilampirkan Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud untuk dipahami dan disebarluaskan
kepada Wajib Pajak disertai dengan penjelasan sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran ini.
Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/0d73a25092e5c1c9769a9f3255caa65a.txt · Last modified: by 127.0.0.1