peraturan:0tkbpera:0d7363894acdee742caf7fe4e97c4d49
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.6/1994
TENTANG
PETUNJUK PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PBB PERTAMBANGAN MIGAS/PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Keputusan Menkeu Nomor : 767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 jo. Keputusan
Dirjen Pajak Nomor : 17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993 tentang Penatausahaan Data PBB Migas serta
pembayarannya, dan menunjuk hasil rapat Tim Intensifikasi Pengenaan PBB Pertambangan Migas dan Gas
Bumi tanggal 31 Mei 1994, yang antara lain berkesimpulan perlunya penjelasan secara terperinci mengenai
petunjuk pengenaan dan pembayaran PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi, dengan ini disampaikan tata cara
/prosedur pengenaan dan pembayaran sebagai berikut :
I. PENDAFTARAN DAN PROSEDUR PENGENAAN
1. PENDAFTARAN
a. Pendaftaran Objek Pajak atas Asset Pertamina yang meliputi Emplasemen, Unit
Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri, Unit Eksploitasi Produksi dilaksanakan
oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan, dengan cara mengirimkan
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam rangkap 3 (tiga) kepada Pimpinan
Pertanian Unit di Daerah, khusus untuk wilayah DKI Jakarta dikirim ke Kantor
Pertanian Pusat c.q. Dinas Pertanahan dan Bangunan, dan dikembalikan kepada
Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
b. Pendaftaran objek pajak Kontraktor Pertamina/Kontraktor Producing Sharing (KPS)
dan data produksi dilaksanakan dengan cara Wajib Pajak/KPS mengisi Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang dapat diperoleh pada Kantor Pelayanan PBB
terdekat, setelah diisi dengan lengkap dan benar dikirimkan ke Pertamina Pusat/
BPPKA.
SPOP dari para Kontraktor Pertamina/KPS dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan
data yang ada di Pertamina Pusat/BPPKA untuk diteruskan kepada Direktorat PBB.
c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diterima dari Pertamina Pusat/BPPKA,
bagi objek pajak :
(i). Daratan/on shore yang objek pajaknya digunakan sebagai Emplasemen,
Penyelidikan Umum/Eksplorasi, dan Eksploitasi disampaikan oleh Direktorat
PBB kepada Kantor Pelayanan PBB sesuai dengan wilayah kerjanya.
(ii). Areal lepas pantai/off shore dan data produksi, ditatausahakan sesuai dengan
Keputusan Menkeu No.767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 jo.
Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993
dengan mempertimbangkan daerah terdekat sebagai pusat penambangan,
daerah sekitarnya dan daerah lainnya dituangkan kedalam surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan data objek PBB Minyak dan
Gas Bumi per Dati II.
Petikan surat keputusan Dirjen Pajak disampaikan kepada Kantor Pelayanan
PBB yang bersangkutan.
2. PENGENAAN
a. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diterima dari Pimpinan
Unit Pertamina di Daerah, Kantor Pelayanan PBB mengusulkan perhitungan
pengenaan PBB Migas dengan dilampiri lembar ke-2 Surat Pemberitahuan Objek
Pajak (SPOP) dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak tentang klasifikasi
objek pajak ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan
selambat-lambatnya bulan Juli tahun takwim yang bersangkutan.
b. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Petikan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Penatausahaan data Objek Pajak per Dati II yang diterima dari
Direktorat PBB, selanjutnya oleh Kantor Pelayanan PBB diusulkan perhitungannya
selambat-lambatnya 2 minggu setelah diterima.
3. PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG.
Usulan perhitungan pengenaan PBB Migas/Panas Bumi dari Kantor Pelayanan PBB setelah
dilaksanakan penelitian, Direktur PBB memberikan persetujuan.
Persetujuan tersebut disampaikan kepada kepala Kantor Pelayanan PBB, untuk selanjutnya
Kepala Kantor Pelayanan PBB menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) per
Kontraktor setiap Dati II dalam rangkap 3 (tiga), dan disampaikan :
- Lembar asli ke Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan
Minyak dan Bukan Pajak;
- Lembar ke-2 ke Direktur PBB;
- Lembar ke-3 untuk arsip di Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
II. PROSEDUR PEMBAYARAN
Pembayaran PBB terhutang atas Pertambangan Migas/Panas Bumi dilaksanakan sebagai berikut :
1. Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan mengajukan permintaan
pembayaran pendahuluan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur
Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak.
Permintaan pembayaran dilaksanakan dalam 5 tahapan, yaitu :
a. Triwulan I dan Triwulan II masing-masing sebesar 25% dari rencana penerimaan
tahun bersangkutan.
b. Triwulan III dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
- Tahap pertama sebesar 50% dari ½ bagian sisa ketetapan sementara/
rampung tahun bersangkutan;
- Tahap kedua sebesar 50% dari sisa yang belum dibayarkan.
c. Triwulan IV merupakan pelunasan atas pokok pengenaan tahun berjalan, dan atau
perbaikan pengenaan PBB atas dasar hasil penelitian.
2. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak
meminta kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan dari bagian kewajiban Penyetoran
Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) sebagai penerimaan PBB ke Rekening Bank/
Pos dan Giro Operasional V di Dati II yang bersangkutan.
3. Tembusan Tanda Bukti permintaan pemindahbukuan kepada Bank Indonesia dikirimkan
kepada Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB dan Dati II yang bersangkutan.
4. Bank/Pos dan Giro Operasional V menerima pemindahbukuan pembayaran PBB dari
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangkap 4 dan mengirimkannya lembar 1
s/d lembar 3 ke Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan;
b. membukukan setiap penerimaan pembayaran PBB kedalam Rekening KPKN q.q PBB
selambat-lambatnya satu hari kerja berikutnya setelah menerima pemindahbukuan
dari Ditjen Lembaga Keuangan;
c. membuat Nota Kredit/Berita Tambah selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja
berikutnya apabila hari Sabtu libur dan mengirimkannya kepada KPKN; Kantor
Pelayanan PBB dan Dipenda. (pada Nota Kredit/Berita Tambah ditulis
"Pemindahbukuan Penerimaan PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi dari Ditjen
Lembaga Keuangan").
d. Menyusun Rekening sampai dengan akhir bulan dan selambat-lambatnya satu hari
kerja setelah hari kerja akhir bulan, mengirimkannya kepada KPKN; Kantor
Pelayanan PBB dan Dipenda.
5. Sebagai tanda bukti pembayaran PBB, Kepala Kantor Pelayanan PBB akan menerima :
a. Tembusan surat permintaan pemindahbukuan dari Direktorat PBB yang berisikan
perincian pembayaran per Dati II dalam wilayah Kantor Pelayanan PBB yang
bersangkutan.
b. Tembusan surat permintaan pemindahbukuan Ditjen Lembaga Keuangan ke Bank
Indonesia per Dati II
c. Tembusan Surat Setoran Pajak dari Bank Operasional V lembar 1 s/d 3, selanjutnya
lembar 1 dan lembar 2 masing-masing disampaikan kepada Direktorat PBB dan
Ditjen Lembaga Keuangan.
III. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pembayaran PBB terutang atas anak perusahaan Pertamina antara lain PT Pelita Air Service,
PT Patra Jasa, PT Elektronika Nusantara, PT Pertamina Tongkang dan Yayasan Kesejahteraan
Karyawan Pertamina, tidak dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, tetapi
menjadi beban masing-masing perusahaan.
2. Pembayaran PBB terutang atas Rumah Jabatan/Operasional, Rumah Dinas yang telah
diserahkan pemilikannya, adalah sebagai berikut :
a. Rumah Dinas Pertamina yang telah diserahkan kepemilikannya oleh Pertamina
menjadi tanggungan penghuni/pemilik.
b. Rumah Jabatan/Operasional, yang berada di luar Emplasemen Pertamina yang PBB-
nya dibayarkan melalui Ditjen Lembaga Keuangan c.q. Direktorat Penerimaan Minyak
dan Bukan Pajak, perhitungannya tetap dimasukkan dalam usul perhitungan PBB
Pertambangan Migas/Panas Bumi, dan penerbitan SPPT-nya merupakan bagian dari
SPPT Pertambangan, sedangkan realisasi pembayarannya dimasukkan sebagai
penerimaan PBB sektor Perkotaan.
c. Rumah Jabatan/Operasional yang berada dalam lingkungan Emplasemen walaupun
berada di lingkungan perkotaan, maka realisasi penerimaan PPB tersebut
dimasukkan sebagai penerimaan sektor Pertambangan
Dengan diterbitkannya edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
1. Nomor : SE-71/PJ.7/1987 tanggal 16 September 1987 perihal Tatacara Pengenaan dan
Pembayaran PBB atas Tambang Minyak dan Gas Bumi;
2. Nomor : SE-36/PJ.6/1990 tanggal 19 Juni 1990 perihal Pembayaran PBB atas Rumah
Dinas Pertamina dilakukan melalui Ditjen Moneter c.q. Direktorat Penerimaan
Minyak dan Bukan Pajak;
3. Nomor : SE-17/PJ.6/1993 tanggal 6 April 1993 perihal Pembayaran PBB atas Minyak
dan Gas Bumi;
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0d7363894acdee742caf7fe4e97c4d49.txt · Last modified: by 127.0.0.1