User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0d5ce8e98cc724a5a792d95540958b76
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 847/PJ.51/2001

                             TENTANG

                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BERAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat tanpa nomor tanggal 26 Juni 2001 (terlampir), hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Kedutaan Besar Amerika Serikat memohon klarifikasi atas adanya perbedaan 
    perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor beras pada beberapa pelabuhan di 
    Indonesia. Hal tersebut dikaitkan dengan adanya fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas 
    impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
    pertanian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001.

2.      Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 
    2000, bahwa yang termasuk dalam kelompok jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat 
    dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :     
        a.      beras;     
        b.      gabah;     
        c.      jagung;     
        d.      sagu;     
        e.      kedelai; dan     
        f.      garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.     

3.      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, bahwa atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok 
    petard dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.      Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 di atas serta dengan memperhatikan surat Kedutaan 
    Besar Amerika Serikat pada angka 1, dengan ini disampaikan bahwa :     
        a.      Beras termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga 
        atas impor beras tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.     
        b.      Atas impor barang-barang kebutuhan pokok tidak diperlukan surat keterangan yang 
        mengecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     
        c.      Pada prinsipnya barang hasil pertanian dikenakan Pajak Pertambahan Nilai kecuali barang 
        hasil pertanian yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani yang dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas impor barang hasil pertanian selain
        yang disebut dalam angka 2 di atas (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai) tetap terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.     
 
Demikian untuk menjadi maklum.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

ttd.

I Made Gde Pajak
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Kedutaan Besar Amerika Serikat
        u.p. Acting Agricultural Counselor;
3.      Direktur Peraturan Perpajakan;
peraturan/0tkbpera/0d5ce8e98cc724a5a792d95540958b76.txt · Last modified: (external edit)