peraturan:0tkbpera:0d5ce8e98cc724a5a792d95540958b76
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 847/PJ.51/2001
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BERAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat tanpa nomor tanggal 26 Juni 2001 (terlampir), hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Kedutaan Besar Amerika Serikat memohon klarifikasi atas adanya perbedaan
perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor beras pada beberapa pelabuhan di
Indonesia. Hal tersebut dikaitkan dengan adanya fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas
impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil
pertanian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001.
2. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000, bahwa yang termasuk dalam kelompok jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :
a. beras;
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai; dan
f. garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, bahwa atas penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok
petard dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 di atas serta dengan memperhatikan surat Kedutaan
Besar Amerika Serikat pada angka 1, dengan ini disampaikan bahwa :
a. Beras termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga
atas impor beras tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Atas impor barang-barang kebutuhan pokok tidak diperlukan surat keterangan yang
mengecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pada prinsipnya barang hasil pertanian dikenakan Pajak Pertambahan Nilai kecuali barang
hasil pertanian yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas impor barang hasil pertanian selain
yang disebut dalam angka 2 di atas (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai) tetap terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk menjadi maklum.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
ttd.
I Made Gde Pajak
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Kedutaan Besar Amerika Serikat
u.p. Acting Agricultural Counselor;
3. Direktur Peraturan Perpajakan;
peraturan/0tkbpera/0d5ce8e98cc724a5a792d95540958b76.txt · Last modified: by 127.0.0.1