peraturan:0tkbpera:0d5a4a5a748611231b945d28436b8ece
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Oktober 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1268/PJ.51/2001
TENTANG
PERMOHONAN SURAT PENEGASAN LYSINE (FEED ADDITIVE)
SEBAGAI SALAH SATU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK YANG PPN-NYA DIBEBASKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 September 2001 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa Saudara sebagai Perusahaan yang
memproduksi makanan ternak menggunakan Lysine sebagai salah satu bahan baku tambahan pakan
ternak.
Mengingat pembelian Lysine yang akan Saudara gunakan sebagai bahan baku tambahan pakan ternak
masih dipungut PPN, maka Saudara memohon agar dapat ditegaskan tentang perlakuan PPN atas
pembelian Lysine tersebut.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor XXX tanggal 11 April 2001
tentang Nomor Pendaftaran Tetap Obat Hewan, bahwa Lysine termasuk di dalam daftar nama obat
yang digunakan untuk hewan.
3. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995 dari Direktorat Bina
Kesehatan Hewan, bahwa obat hewan digunakan sebagai sarana pendukung dalam program
pembangunan sub sektor Peternakan khususnya dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan
penyakit hewan.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai jo. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001,
diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan
ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami beritahukan bahwa Lysine termasuk jenis obat
yang digunakan untuk hewan dan tidak termasuk dalam pengertian bahan baku untuk pembuatan
makanan ternak, unggas, dan ikan, maka atas impor dan penyerahannya terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/0d5a4a5a748611231b945d28436b8ece.txt · Last modified: (external edit)