User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0d59701b3474225fca5563e015965886
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 42 TAHUN 1988

                        TENTANG

     PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK 
       PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH SERTA UNTUK PENYERAHAN SURAT KABAR DAN MAJALAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.  bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional di bidang penerangan dan pers, 
    diperlukan langkah-langkah untuk membantu tetap tersedianya secara luas, surat kabar majalah 
    sebagai salah satu sarana penyalur informasi;
b.  bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu diberikan kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai 
    yang terhutang atas impor dan atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan 
    majalah serta penyerahan surat kabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan 
    Presiden;

Mengingat :
1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984 menjadi undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3280);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
6.  Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang atas 
    Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh 
    Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 51 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 66);

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS 
IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH SERTA UNTUK 
PENYERAHAN SURAT KABAR DAN MAJALAH.


                           Pasal 1

Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang atas impor kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah 
ditanggung oleh Pemerintah.


                           Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan 
majalah, serta untuk penyerahan surat kabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah.


                            Pasal 3 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu antara tanggal 
17 Oktober 1988 sampai dengan tanggal 16 Oktober 1989.


                            Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1987 dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


                            Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 
17 Oktober 1988.

Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 27 Oktober 1988
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 27 Oktober 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 30
peraturan/0tkbpera/0d59701b3474225fca5563e015965886.txt · Last modified: (external edit)