peraturan:0tkbpera:0d441de75945e5acbc865406fc9a2559
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 927/PJ.52/2002

                            TENTANG

                PENGGUNAAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 5 Februari 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa:
    PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang pedagang eceran tas dimana tokonya berada 
    di Plaza Indonesia, Plaza Senayan dan Surabaya, Kantor Pusat berlokasi di gedung Artha Graha yang 
    terdaftar di KPP Kebayoran Baru pada tanggal 22 Januari 2002 dan dikukuhkan sebagai PKP pada 
    tanggal 29 Januari 2002, untuk Toko di Plaza Indonesia terdaftar dan dikukuhkan di KPP Menteng pada 
    tanggal 10 Januari 2002 dan toko di Plaza Senayan terdaftar di KPP Tanah Abang pada tanggal 
    4 Januari 2002 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 9 Januari 2002. Untuk Perhitungan Pajak 
    Pertambahan Nilai, Kantor Pusat PT. ABC menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan 
    Pajak Keluaran yang berlaku umum sedangkan untuk toko cabang menggunakan Nilai lain sebagai 
    Dasar Pengenaan Pajak. Sehubungan dengan hal tesebut PT. ABC mengajukan pertanyaan sebagai 
    berikut:
    a.  Bagaimana pelaporan untuk transaksi penjualan sebelum kantor pusat dan toko cabang 
        dikukuhkan pada masing-masing KPP sebagaimana disebutkan diatas.
    b.  Misalkan penjualan sebesar Rp.10.000.000,- (harga sudah termasuk PPN) dan pembelian 
        sebesar Rp.9.000.000,- apakah perhitungan kami seperti berikut ini telah sesuai dengan 
        KMK No. 567/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000:
        -   DPP 100/110 X Rp.10.000.000,-               = Rp.9.090.909
        -   PPN 10%                     = Rp.  909.090
        -   PPN yang harus disetor ke kas negara 2% X Rp.9.090.909  = Rp.  181.818
    c.  Bagaimana membukukan selisih antara PPN terutang (10%) dengan yang disetor ke kas 
        negara (2%) apakah dapat dibukukan sebagai pendapatan dari luar usaha dan juga 
        bagaimana membukukan PPN masukan dari pembelian apakah dapat dibukukan sebagai 
        biaya.
    d.  Apakah PPN Lebih Bayar sebelum menggunakan Nilai lain dapat dikompensasikan ke Nilai 
        Lain yaitu dari Form 1195 Lebih Bayar dikompensasikan ke form 1195 PE.
    e.  Dapatkah PT. ABC mengajukan ijin sentralisasi pelaporan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 
    2000 diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia 
    dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta 
    menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai lain Sebagai Dasar 
    Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    251/KMK.03/2002 diatur bahwa sejak 1 Juni 2002 Pedagang Eceran tidak diperkenankan untuk 
    menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

4.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang 
    Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto diatur bahwa atas penyerahan barang dagangan 
    oleh Pedagang Eceran yang selain menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual.

5.  Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu Tempat 
    atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar 
    Di Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar diatur antara lain:
    a.  Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang memilih lebih dari satu tempat untuk melakukan 
        kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan 
        permohonan tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak 
        Pertambahan Nilai terutang.
    b.  Pasal 3 ayat (2) huruf b, Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai 
        tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang 
        Eceran dapat dikabulkan apabila Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran tersebut tidak 
        menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, 4 dan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Transaksi penjualan Kantor Pusat PT. ABC dan Kantor Cabangnya (cabang Plaza Senayan) 
        sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena masih dalam satu bagian masa 
        pajak (Januari), dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat tanggal 
        20 bulan berikutnya di Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Dikukuhkan sebagai PKP.
    b.  Perhitungan Saudara sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b telah sesuai dengan 
        KMK No 567/KMK.04/2000.
    c.  Berkenaan dengan selisih antara PPN terutang dengan PPN yang disetor:
        1)  Selisih antara Pajak Keluaran yang dipungut (10% dari penjualan BKP/JKP) dengan 
            Pajak Keluaran yang disetor (2% dari seluruh penyerahan barang dagangan) 
            merupakan Pajak Masukan yang sebenarnya (dianggap) telah dikreditkan;
        2)  Selisih antara Pajak Masukan yang sebenarnya telah dikreditkan tersebut pada 
            angka 1) dengan Pajak Masukan yang sebenarnya dibayar atas pembelian/perolehan 
            BKP/JKP merupakan Pajak Masukan yang kurang atau lebih dikreditkan;
        3)  Terhadap Pajak Masukan yang lebih dikreditkan merupakan penghasilan lain, 
            sedangkan terhadap Pajak Masukan yang kurang dikreditkan dapat dibebankan 
            sebagai biaya sepanjang memenuhi ketentuan Pajak Penghasilan untuk dibebankan 
            sebagai biaya.
    d.  Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dari Surat Pemberitahuan Masa PPN Formulir 1195 tidak 
        dapat dikompensasikan terhadap Pajak Pertambahan Nilai untuk Surat Pemberitahuan Masa 
        PPN Formulir 1195PE karena dasar perhitungan pajak dan mekanisme pengkreditannya 
        berbeda.
    e.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan 4 di atas, sejak 1 Juni 
        2002, Pedagang eceran tidak diperkenankan lagi menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar 
        Pengenaan Pajak.
    f.  PT. ABC dapat mengajukan permohonan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan 
        prosedur dan ketentuan yang berlaku sepanjang tidak memilih menggunakan Norma 
        Penghitungan Penghasilan Neto.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/0d441de75945e5acbc865406fc9a2559.txt · Last modified: (external edit)