peraturan:0tkbpera:0d1a9651497a38d8b1c3871c84528bd4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Juli 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1665/PJ.52/1994
TENTANG
RETUR BARANG PENJUALAN ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 987/KMK.04/1984 tanggal
18 September 1984 disebutkan bahwa dalam hal Barang Kena Pajak (BKP) dikembalikan, sedangkan
atas penyerahan BKP tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajaknya, pembeli membuat dan
menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
Nota Retur tersebut hanya dapat dibuat oleh pembeli yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan sepanjang NPWP tersebut tercantum dalam Faktur Pajak dari pembelian BKP.
2. Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 yang
menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989
dinyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat antara lain dalam hal : "Penyerahan BKP
kepada pembeli BKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap".
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 di atas, apabila dalam hal dilakukan penyerahan BKP
dengan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang tidak mencantumkan NPWP, sedangkan
dikemudian hari ternyata BKP tersebut dikembalikan, maka PPN atau atas BKP yang dikembalikan
tersebut tidak dapat dikembalikan/diperhitungkan dengan Pajak Keluaran.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/0d1a9651497a38d8b1c3871c84528bd4.txt · Last modified: by 127.0.0.1