peraturan:0tkbpera:0cd6a652ed1f7811192db1f700c8f0e7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               4 Februari  1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.91/1999

                        TENTANG

                    BACK UP DATA KOMPUTER

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan perkembangan sistem komputerisasi Direktorat Jenderal Pajak, dan memperhatikan 
situasi yang terjadi pada akhir-akhir ini yakni terjadinya peristiwa yang tidak terduga yang dapat menimpa 
gedung kantor Direktorat Jenderal Pajak di daerah-daerah (misalnya kebakaran), maka perlu dilakukan 
kegiatan back up data komputer dalam rangka mengamankan data komputer tersebut agar terhindar dari 
kerusakan, seperti terbakar, terkena virus, hilang, karena bencana alam, atau dicuri.

Untuk itu dipandang perlu menegaskan kembali kegiatan back up data komputer sebagai berikut :

1.  Kegiatan back up data komputer dilakukan untuk sistem aplikasi komputer yang digunakan di kantor 
    Saudara (Aplikasi SIP, SISMIOP, Penerbitan LP2, Aplikasi Gaji dan TKPKN), menurut prosedur 
    backup yang telah dibakukan untuk masing-masing sistem aplikasi.

2.  Media back up dapat berupa floppy/diskette, cartridge atau media komputer lain sesuai jenis 
    komputer yang dipakai.

3.  Kegiatan backup terdiri dari :
    a.  Back up harian
        Kegiatan back up harian dilakukan setiap sore hari kerja atau setelah selesai kegiatan pada 
        hari kerja tersebut, dengan menggunakan media komputer yang berbeda untuk setiap 
        harinya dalam satu minggu hari kerja. Media back up hari Senin dipergunakan kembali untuk 
        hari Senin minggu berikutnya, demikian selanjutnya.

        Diperlukan lima buah media backup harian bagi kantor yang melakukan lima hari kerja dan 
        enam buah media back up harian bagi kantor yang melakukan enam hari kerja.

        Untuk mempermudah identifikasi data, maka agar setiap media back up harian diberi label 
        yang menunjukkan hari yang berkenaan.

    b.  Back Up mingguan

        Kegiatan back up mingguan dilakukan setiap akhir minggu, yaitu pada hari Jum'at bagi 
        kantor yang melakukan lima hari kerja atau hari Sabtu bagi kantor yang melakukan enam 
        hari kerja. Apabila hari Jum'at atau Sabtu adalah hari libur, agar dilakukan pada hari kerja 
        sebelumnya.

        Diperlukan media back up mingguan sebanyak lima buah, dengan penggunaan untuk minggu 
        pertama, kedua dan seterusnya sampai dengan minggu kelima, selanjutnya media back up 
        minggu pertama dapat dipergunakan kembali untuk minggu pertama bulan berikutnya.

        Seperti halnya media back up harian, untuk memudahkan identifikasi data, agar setiap media 
        back up yang dipergunakan diberi label minggu yang berkenaan.

4.  Penyimpanan media back up.

    Media back up harus ditempatkan tidak berdekatan dengan komputer atau disimpan ditempat lain 
    diluar kantor dengan maksud apabila data yang ada di komputer rusak/hilang/terbakar/banjir, maka 
    data dapat diambil dari media back up yang tersimpan dengan baik.

    Khusus untuk media backup mingguan agar ditempatkan pada safe deposit box pada kantor bank 
    terdekat.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
KEPALA PUSAT PDIP

ttd

Drs. SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/0cd6a652ed1f7811192db1f700c8f0e7.txt · Last modified: (external edit)