peraturan:0tkbpera:0cd6a652ed1f7811192db1f700c8f0e7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Februari 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.91/1999
TENTANG
BACK UP DATA KOMPUTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan perkembangan sistem komputerisasi Direktorat Jenderal Pajak, dan memperhatikan
situasi yang terjadi pada akhir-akhir ini yakni terjadinya peristiwa yang tidak terduga yang dapat menimpa
gedung kantor Direktorat Jenderal Pajak di daerah-daerah (misalnya kebakaran), maka perlu dilakukan
kegiatan back up data komputer dalam rangka mengamankan data komputer tersebut agar terhindar dari
kerusakan, seperti terbakar, terkena virus, hilang, karena bencana alam, atau dicuri.
Untuk itu dipandang perlu menegaskan kembali kegiatan back up data komputer sebagai berikut :
1. Kegiatan back up data komputer dilakukan untuk sistem aplikasi komputer yang digunakan di kantor
Saudara (Aplikasi SIP, SISMIOP, Penerbitan LP2, Aplikasi Gaji dan TKPKN), menurut prosedur
backup yang telah dibakukan untuk masing-masing sistem aplikasi.
2. Media back up dapat berupa floppy/diskette, cartridge atau media komputer lain sesuai jenis
komputer yang dipakai.
3. Kegiatan backup terdiri dari :
a. Back up harian
Kegiatan back up harian dilakukan setiap sore hari kerja atau setelah selesai kegiatan pada
hari kerja tersebut, dengan menggunakan media komputer yang berbeda untuk setiap
harinya dalam satu minggu hari kerja. Media back up hari Senin dipergunakan kembali untuk
hari Senin minggu berikutnya, demikian selanjutnya.
Diperlukan lima buah media backup harian bagi kantor yang melakukan lima hari kerja dan
enam buah media back up harian bagi kantor yang melakukan enam hari kerja.
Untuk mempermudah identifikasi data, maka agar setiap media back up harian diberi label
yang menunjukkan hari yang berkenaan.
b. Back Up mingguan
Kegiatan back up mingguan dilakukan setiap akhir minggu, yaitu pada hari Jum'at bagi
kantor yang melakukan lima hari kerja atau hari Sabtu bagi kantor yang melakukan enam
hari kerja. Apabila hari Jum'at atau Sabtu adalah hari libur, agar dilakukan pada hari kerja
sebelumnya.
Diperlukan media back up mingguan sebanyak lima buah, dengan penggunaan untuk minggu
pertama, kedua dan seterusnya sampai dengan minggu kelima, selanjutnya media back up
minggu pertama dapat dipergunakan kembali untuk minggu pertama bulan berikutnya.
Seperti halnya media back up harian, untuk memudahkan identifikasi data, agar setiap media
back up yang dipergunakan diberi label minggu yang berkenaan.
4. Penyimpanan media back up.
Media back up harus ditempatkan tidak berdekatan dengan komputer atau disimpan ditempat lain
diluar kantor dengan maksud apabila data yang ada di komputer rusak/hilang/terbakar/banjir, maka
data dapat diambil dari media back up yang tersimpan dengan baik.
Khusus untuk media backup mingguan agar ditempatkan pada safe deposit box pada kantor bank
terdekat.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
KEPALA PUSAT PDIP
ttd
Drs. SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/0cd6a652ed1f7811192db1f700c8f0e7.txt · Last modified: by 127.0.0.1