peraturan:0tkbpera:0cd6a40ae578078bc72e5310df41e918
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juni 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1279/PJ.52/1996
TENTANG
RALAT SE-DIRJEN PAJAK NOMOR SE-17/PJ.52/1996 TANGGAL 28 MEI 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-17/PJ.52/1996 tanggal 28 Mei 1996 tentang penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak
Masukan (penyempurnaan ke-2 Surat Edaran SERI PPN 22-95), dengan ini disampaikan ralat sebagai
berikut :
1. Halaman 1 :
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis :
"Perihal : Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan
(penyempurnaan ke-2 Surat Edaran SERI PPN 22-95).
Seharusnya tertulis :
"Perihal : Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebiha Pajak Masukan
(penyempurnaan ke-3 Surat Edaran SERI PPN 22-95)".
2. Halaman 6 :
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis :
V. Cara penyelesaiannya dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
c. Dalam hal Masa Pajak 1995 tidak ada permohonan restitusi, maka .... dst.
Seharusnya tertulis :
V. Cara penyelesaiannya dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
c. Dalam hal Masa Pajak Desember 1995 tidak ada permohonan restitusi, maka ...... dst.
Bersama ini juga dilampirkan halaman 1 dan halaman 6 Surat Edaran SE-17/PJ.52/1996 tanggal
28 Mei 1996 yang telah diperbaiki sesuai dengan bunyi ralat tersebut sebagai pengganti halaman 1 dan
halaman 6 Surat Edaran yang telah Saudara terima.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0cd6a40ae578078bc72e5310df41e918.txt · Last modified: by 127.0.0.1