peraturan:0tkbpera:0cc918dec28dbd91f6006a2ce8101e2e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 537/PJ.51/2004 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Mei 2004 hal Konfirmasi PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Berupa VCD, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan contoh VCD yang disertakan, disampaikan bahwa : a. PT ABC bermaksud mengadakan promosi berupa pemberian hadiah (on pack promo) secara cuma-cuma berupa Video Compact Disc (VCD) yang dilekatkan pada produk XXX dengan tidak menambah harga jual produk tersebut. b. VCD tersebut memiliki unsur pendidikan (seperti : matematika dan Bahasa Inggris) yang telah disulihsuarakan dalam Bahasa Indonesia kecuali lagu-lagu tetap dalam Bahasa Inggris, dengan judul : - The Wheel On The Bus (3) VCD ini merupakan materi pendukung pendidikan pada sekolah-sekolah seperti XYZ dan BCA. - Tiny Planets : Bing & Bong's Big Adventures (1) VCD ini belum digunakan sebagai materi pendukung karena ceritanya relatif baru. c. PT ABC memesan VCD tersebut dari produsen rekaman gambar yang memiliki lisensi hak cipta. d. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf b dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-153/PJ./2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya, VCD tersebut dapat digolongkan sebagai tayangan gambar yang berisi materi pelajaran bahasa, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan kewajiban penebusan stiker lunas PPN, namun dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan umum. e. Saudara memohon konfirmasi atas pemahaman Saudara tersebut. 2. Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, menetapkan antara lain : a. Pemberian cuma-cuma termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. b. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. c. Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak, baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar jo. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-153/PJ./2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya, mengatur, antara lain: a. Produk rekaman gambar adalah semua produk rekaman gambar yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD), pita kaset (VHS), atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, yang ditayangkan kepada khalayak dengan system proyeksi elektronik, selain produk rekaman gambar yang berisi: (1) Lagu beserta tayangan gambar (karaoke); (2) Tayangan gambar yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa dan pelajaran agama; (3) Software program komputer. b. Atas penyerahan produk rekaman gambar terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh Produsen Rekaman Gambar dengan menggunakan stiker lunas PPN. d. Atas penyerahan produk rekaman gambar selain produk rekaman gambar sebagaimana dimaksud pada butir a. (1), a. (2), dan a. (3) di atas, seperti Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD), pita kaset (VHS) yang berisi materi pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa dan pelajaran agama, Laser Disc Karaoke (LD.K) dan software program komputer, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.51/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan atau Produk Rekaman Gambar Oleh Penyalur atau Agen atau Sejenisnya, menjelaskan bahwa : a. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan produk rekaman suara dan atau produk rekaman gambar adalah Harga Jual Rata-rata. Dalam penentuan DPP tersebut telah diperhitungkan nilai tambah sampai dengan tingkat penyaluran/keagenan/pengecer produk. b. Penyalur atau agen atau sejenisnya yang disamping melakukan penyerahan produk rekaman suara dan atau produk rekaman gambar juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lain tidak perlu lagi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dan atau produk rekaman gambar yang telah dibubuhi stiker tanda lunas Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Pemberian VCD secara cuma-cuma yang Saudara lakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada prinsipnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN. b. VCD yang Saudara berikan secara cuma-cuma tidak termasuk dalam kategori tayangan gambar yang berisi materi buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002, sehingga pemungutan PPN atas penyerahan VCD tersebut dilakukan dengan menggunakan stiker lunas PPN yang harus dibubuhkan oleh produser rekaman (VCD) tersebut. c. Mengingat bahwa pelunasan PPN dilakukan dengan menggunakan stiker lunas PPN, maka atas penyerahan selanjutnya VCD tersebut, termasuk yang diberikan secara cuma-cuma tidak lagi dipungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0cc918dec28dbd91f6006a2ce8101e2e.txt · Last modified: (external edit)