peraturan:0tkbpera:0cc6ee01c82fc49c28706e0918f57e2d
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 566/KMK.05/1998
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 608/KMK.00/1992
TENTANG PUNGUTAN DANA CADANGAN UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan
Presiden Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum, dipandang perlu untuk
mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.00/1992 tentang Pungutan Dana
Cadangan Umum;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden
Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum.
2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 608/KMK.00/1992 TENTANG PUNGUTAN DANA CADANGAN UMUM
Pasal 1
Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.00/1992 tentang Pungutan Dana
Cadangan Umum.
Pasal 2
(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka :
a. pemesanan pita cukai dengan tunai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terhitung sejak
tanggal 7 Juli 1998;
b. pemesanan pita cukai dengan fasilitas penundaan pembayaran yang jatuh tempo sejak
tanggal 7 Juli 1998;
tidak dipungut dana cadangan umum.
(2) Terhadap pemesanan pita cukai secara tunai dan/atau pemesanan pita cukai dengan fasilitas
penundaan pembayaran yang jatuh tempo sebelum tanggal 7 Juli 1998, tetap dilakukan pemungutan
Dana Cadangan Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
608/KMK.00/1992 tentang Pemungutan Dana Cadangan Umum.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal
7 Juli 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/0cc6ee01c82fc49c28706e0918f57e2d.txt · Last modified: by 127.0.0.1