peraturan:0tkbpera:0cc24cb7c26586310cc95c8cb1a81cbc
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 45/BC/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP-76/BC/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996
TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan
tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian;
b. Bahwa untuk meningkatkan arus barang dan arus dokumen harus tetap memperhatikan hak-hak dan
kepentingan negara, dan oleh karena itu dipandang perlu mengatur tatalaksana kepabeanan dibidang
ekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ;
c. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut,dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.:KEP-76/BC/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di
Bidang Ekspor.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor : 75 Tahun
1995);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :43/Keputusan Menteri Keuangan.01/1996
tanggal 25 Januari 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:88/KMK.01/1995.
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/Keputusan Menteri Keuangan.05/1996
tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember
1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tatacara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK. 05/1996 tanggal 18 September
1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang
Ekspor;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 689/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember
1996 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan;
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997
tentang Pemberitahuan Pabean;
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 102/Keputusan Menteri Keuangan.05/1997
tanggal 10 Maret 1997 tentang Daftar Kode Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean;
9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 159/KMK.05/1997 tanggal 4 April 1997
tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli
1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP -76/BC/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996 TENTANG TATALAKSANA
KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
Pasal I
Ketentuan pasal 1 ditambahkan dengan angka 14 dan 15 baru, yang berbunyi sebagai berikut : 14 Pembatalan
ekspor adalah suatu kegiatan membatalkan/mengurungkan/tidak jadi melakukan kegiatan mengeluarkan
barang dari daerah pabean, baik yang disebabkan karena disengaja oleh eksportir, maupun yang disebabkan
karena barang tidak termuat secara keseluruhan ke sarana pengangkut yang disebut pada PEB/PEBT, di luar
kemampuan/kehendak eksportir. 15. Ekspor Langsung (Outright Exportation) adalah kegiatan mengeluarkan
barang dari Daerah Pabean, baik melalui maupun tidak melalui pengangkutan terus atau pengangkutan lanjut.
Pasal II
Ketentuan Pasal 2 ayat (1), diubah dan ditambah dengan kata-kata "langsung (Outright exportation)", sehingga
seluruhnya menjadi berbunyi :
(1) Barang yang akan diekspor langsung (outright exportation) wajib diberitahukan dengan menggunakan
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang bdapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui
media elektronik.
Pasal III
Ketentuan Pasal 3 ayat (2),diubah dan ditambah dengan angka 4 baru, yang berbunyi sebagai berikut:
4) Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En
Douane (CN 23).
Pasal IV
Penyebutan atas semua istilah Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) agar dibaca
sebagai Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 689/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996.
Pasal V
Untuk pelaksanaan pajak ekspor di Bank Devisa, penyebutan atas semua istilah Surat Setoran Pajak Ekspor
(SSPE), dan untuk pelunasan pajak ekspor di kantor pabean, istilah bukti pembayaran agar dibaca sebagai
Surat Tanda Bukti Setor (STBS), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996.
Pasal VI
Ketentuan-ketentuan tentang pendistribusian PEB/PEBT/PEB Berkala diubah sebagai berikut : Lembar untuk
BPS dan BI bagian Pengelolaan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter :
1. tidak perlu direkonsiliasikan dengan outward manifest terlebih dahulu ;
2. segera dikirm oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Seksi Verifikasi setelah diberi persetujuan muat;
3. dikirim oleh Seksi Verifikasi ke alamat tujuan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sekali;
Pasal VII
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Mei 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP.060013988
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Yth. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia;
8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.
peraturan/0tkbpera/0cc24cb7c26586310cc95c8cb1a81cbc.txt · Last modified: by 127.0.0.1