peraturan:0tkbpera:0cb82dbdcda47e2ad7b7aaf69573906e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 101/PJ.322/1998
TENTANG
PERLENGKAPAN YANG DIGUNAKAN OLEH KONTRAKTOR DALAM PENGOPERASIAN BATUBARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
a. Berdasarkan Kontrak Karya Pertambangan Batubara, seluruh perlengkapan-perlengkapan
yang dibeli oleh Kontraktor menjadi harta milik Perusahaan Negara (PN) Batubara ketika
mendarat di pelabuhan Indonesia atau ketika dibeli secara lokal.
b. Saudara berpendapat bahwa perlengkapan-perlengkapan tersebut menjadi harta PN
Batubara dengan sendirinya sehinggga tidak terjadi penyerahan perlengkapan dari Kontraktor
kepada PN Batubara.
c. Atas masalah tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah pendapat Saudara sesuai
dengan ketentuan.
2. Sesuai dengan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan,
sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
3. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor : S-1472/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992,
dinyatakan antara lain bahwa ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian di bidang
pertambangan batubara diberlakukan secara khusus (Special Treatment/Lex Specialis).
4. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan antara lain bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak
dan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
5. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa :
a. Ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian di bidang pertambangan batubara
diberlakukan secara khusus (Lex Specialis) sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri
Keuangan Nomor : S-1437/MK.01/1992. Oleh karena itu ketentuan yang ada dalam Kontrak
harus dipatuhi sebagai ketentuan yang khusus.
b. Dengan demikian apabila didalam Kontrak Karya dinyatakan bahwa seluruh perlengkapan-
perlengkapan sejak tiba di pelabuhan Indonesia telah menjadi milik PN Batubara, maka dalam
hal ini tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/0cb82dbdcda47e2ad7b7aaf69573906e.txt · Last modified: by 127.0.0.1