KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI NFORMASI PERPAJAKAN
JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021)5250208.5251609 ; FAKSIMllLE (02 1) 5207204; SITUS:www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021)1500200,
EMAIL:[email protected]
Nomor
:
S-689/PJ.10/2015 13 Juli 2015
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu set
Perihal
:
Aplikasi Pemusatan Tempat PPN Terutang
Yth. Para Kepala Kantor Wilayah
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah selesainya pengembangan aplikasi pemusatan tempat PPN terutang dan telah dilaksanakannya bimbingan teknis prosedur dan aplikasi pemusatan tempat PPN terutang sesuai Nota Dinas Direktur Transforrnasi Proses Bisnis nomor ND-325/PJ .13/2015 tanggal 30 Juni 2015 perihal Permintaan Pembuatan Pengumuman di Laman Portal DJP, dengan ini disampaikan bahwa penyelesaian pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 oleh Kantor Wilayah agar diselesaikan melalui modul pemusatan pada aplikasi E-Registration terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Plt. Direktur
Mutamam
NIP 196709291989031001
Tembusan:
1. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
2. Direktur Transformasi Proses Bisnis