peraturan:0tkbpera:0c9e63b6cec0627182663ae8feb204cb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Januari 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 366/PJ.3/1986
TENTANG
BEA METERAI ATAU FAKTUR POLISI KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menghubungi surat Saudara tanggal 22 Januari 1986 Nomor : 035/II/I/86 perihal Faktur Polisi kendaraan
bermotor tanpa bea meterai, maka setelah kami membaca penjelasan Saudara mengenai kegunaan Faktur
Polisi kendaraan bermotor, yaitu suatu surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian tentang nama pembeli/
pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan dan keterangan mengenai kendaraan bermotor yang dibeli
seperti merk kendaraan, type, warna, nomor mesin, nomor chasis dan sebagainya, maka dengan ini
ditegaskan bahwa atas Faktur Polisi kendaraan bermotor tidak dikenakan bea meterai sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 4 huruf a ke 7 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai.
Demikianlah untuk dimaklumi dan disebar luaskan kepada para anggota PAASMI.
An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/0c9e63b6cec0627182663ae8feb204cb.txt · Last modified: by 127.0.0.1