peraturan:0tkbpera:0c72cb7ee1512f800abe27823a792d03
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108a/KMK.01/1999
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT Maxi Mangando Industry (dahulu
PT Interferro Manggando Indonesia) sebagai produsen utama Ferro Mangan dan Silicon Mangan dalam
negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut
yang diproduksi oleh perusahaan dari China yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
b. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan
penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan,
setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 13 Mei 1998 di media
massa;
c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif
mendapat bukti awal adanya Produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan yang diimpor secara dumping
dari negara sebagaimana dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam
negeri barang sejenis;
d. bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, atas impor barang dumping
tersebut telah dikenakan bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997;
e. bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi di perusahaan dalam negeri serta
memperhatikan informasi yang disampaikan pemerintah RRC di dalam hearing, Komite Anti Dumping
Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya Ferro Mangan dan Silicon Mangan
yang diimpor secara dumping dari China yang telah mengakibatkan kerugian bagi industri dalam
negeri barang sejenis;
f. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis, terhadap
kerugian sebagaimana dimaksud butir e, dipandang perlu menetapkan pengenaan bea masuk anti
dumping definitif terhadap impor Produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan yang berasal dari China;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk
Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4. Keputusan Presiden No. 122 M Tahun 1998;
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Permohonan Penyelidikan atas Barang Dumping Dan Atau Barang Mengandung Subsidi;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177/MPP/3/99 tanggal 11 Maret 1999 perihal Penerapan
Bea Masuk Anti Dumping untuk Ferro Mangan dan Silicon Mangan dari China.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN
Pasal 1
Terhadap impor Ferro Mangan, dengan nomor pos tarif 7202.11.000 dan Silicon Mangan, dengan nomor pos
tarif 7202.30.000 serta Mangan dan barang yang terbuat daripadanya, dengan nomor pos tarif 8111.00.000
yang merupakan hasil produksi semua perusahaan/produsen di China dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
sebesar 28%.
Pasal 2
(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 457/KMK.05/1998 dinyatakan tidak berlaku.
(2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1998 berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk
anti dumping sementara maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian;
ii. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk
anti dumping sementara maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan
penagihan.
iii. dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan maka
jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan
ketentuan pada butir i dan ii ayat ini.
Pasal 3
(1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal 19 Oktober 1998.
(2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali
paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/0c72cb7ee1512f800abe27823a792d03.txt · Last modified: by 127.0.0.1