User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0c620bcfc2a979fe9f22acbe0019f276
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 106/KMK.05/1997

                        TENTANG 

            PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK
              DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, ketentuan 
    tentang pemberian izin dan penca-butan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
b.  bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang 
    Kena Cukai, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut 
    diatur oleh Menteri Keuangan;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemberian dan 
    pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena 
    Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669).

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR 
POKOK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


                        Pasal 1

Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik atau Importir 
Minuman Mengandung Etil Alkohol yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib 
memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) dari Menteri Keuangan.


                        Pasal 2

(1)     Sebelum mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik atau 
    Importir Minuman Meng-andung Etil Alkohol, pemohon memberitahukan kepada Kepala Kantor 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat 
    usaha.
(2)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat 
    usaha.
(3)     Atas hasil pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) 
    dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
(4)     Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah satu persyaratan 
    kelengkapan Surat Permohon-an untuk mendapatkan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


                        Pasal 3

Lokasi/bangunan/Tempat Usaha Pabrik dan Importir Minuman Meng-andung Etil Alkohol harus memenuhi 
ketentuan sebagai berikut :
1.  Untuk Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol :
    a.  dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;
    b.  dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Etil 
        Alkohol dan Minuman Mengan-dung Etil Alkohol;
    c.  harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan 
        industri.
2.  Untuk Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol :
    a.  dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan;
    b.  dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Etil 
        Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
    c.  harus berbatasan langsung dengan jalan umum.


                        Pasal 4

Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 2 harus memuat secara 
rinci :
1.  Untuk Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol :
    a.  persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari Pabrik;
    b.  bangunan, ruangan, dan tempat yang dipakai untuk membuat minuman mengandung etil 
        alkohol;
    c.  bangunan, ruangan, tempat, dan tangki atau wadah lainnya untuk menimbun minuman 
        mengandung etil alkohol yang selesai dibuat;
    d.  bangunan, ruangan, tempat, dan tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk menimbun 
        Minuman Mengandung Etil Alkohol yang cukainya sudah dibayar atau dilunasi;
    e.  bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan 
        bahan baku atau bahan penolong;
    f.  bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya yang digunakan 
        untuk kegiatan produksi dan penimbunan bahan baku atau bahan penolong atau barang hasil 
        akhir yang bukan Barang Kena Cukai;
    g.  ruangan/bangunan/Pos Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 
    h.  batas-batas Pabrik.
2.  Untuk tempat usaha Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol :
    a.  persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat usaha 
        Importir;
    b.  bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun minuman mengandung etil 
        alkohol yang diimpor, apabila Importir mempunyai tempat penimbunan sendiri untuk 
        menimbun minuman mengandung etil alkohol yang diimpor tersebut;
    c.  ruangan atau tempat untuk menyimpan pita cukai; 
    d.  batas-batas tempat usaha importir.


                        Pasal 5

(1)     Untuk mendapatkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil 
    alkohol sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 1, pemohon mengajukan surat permohonan kepada 
    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai setempat, dengan menggunakan formulir PMCK-6 sesuai contoh terlampir.
(2)     Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pabrik Minuman Mengandung Etil 
    Alkohol dilampiri dengan :
    a.  Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/ bangunan/tempat usaha.
    b.  Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh 
        pejabat yang berwenang yaitu :
        1.  Izin berdasarkan Undang-undang Gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau 
            izin lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.
        2.  Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan 
            Perdagangan.
        3.  Izin atau rekomendasi dari Departemen Kesehatan.
        4.  Izin atau rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja.
        5.  Nomor Pokok Wajib Pajak.
        6.  Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon 
            merupakan orang pribadi.
        7.  Kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi. 
        8.  Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.
    c.  Surat Pernyataan akan menyelengga rakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar 
        Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 
        (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
(3)     Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Importir Minuman Mengandung Etil 
    Alkohol dilampiri dengan :
    a.  Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/ bangunan/tempat usaha Importir.
    b.  Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh 
        pejabat yang berwenang yaitu :
        1.  Izin sebagai Importir dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan 
            Perdagangan.
        2.  Izin atau rekomendasi dari Departemen Kesehatan.
        3.  Nomor Pokok Wajib Pajak.
        4.  Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon 
            merupakan orang pribadi.
        5.  Kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
        6.  Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.
    c.  Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar 
        Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 
        (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.


                        Pasal 6

(1)     Keputusan atas permohonan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan oleh 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan.
(2)     Apabila permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Cukai mengembalikan 
    surat permohonan tersebut untuk dilengkapi atau diperbaiki.
(3)     Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima atau menolak permohonan 
    dan diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal permohonan diterima secara 
    lengkap dan benar.
(4)     Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir 
    Minuman Mengandung Etil Alkohol sesuai contoh terlampir.
(5)     Salinan atau tembusan NPP BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala 
    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau tempat usaha Importir 
    bersangkutan.
(6)     Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan surat penolakan disertai alasannya secara jelas.


                        Pasal 7

(1)     NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol dapat dicabut 
    dalam hal :
    a.  atas permohonan pemegang NPP BKC yang bersangkutan;
    b.  tidak melakukan kegiatan selama satu tahun;
    c.  persyaratan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) atau ayat 
        (3) tidak lagi dipenuhi;
    d.  pemegang NPP BKC tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang 
        berkedudukan di luar Indonesia;
    e.  pemegang NPP BKC dinyatakan pailit;
    f.  tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2)     Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai; 
    a.  pemegang NPP BKC dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan 
        hukum tetap karena melang-gar Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai;
    b.  pemegang NPP BKC melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 
        tentang Cukai;
(3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :
    a.  dilakukan renovasi;
    b.  terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang 
        Kena Cukai.
(4)     Pemegang NPP BKC wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :
    a.  dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
        huruf a dilakukan;
    b.  dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada 
        ayat (2) huruf b terjadi.


                        Pasal 8

(1)     Pencabutan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan surat pencabutan 
    NPP BKC.
(2)     Salinan atau tembusan surat pencabutan NPP BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 
    kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau tempat usaha 
    Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol.


                        Pasal 9

(1)     Dalam hal NPP BKC dicabut, minuman mengandung etil alkohol yang masih tersisa di dalam Pabrik 
    harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak 
    diterimanya surat keputusan pencabutan.
(2)     Untuk mendapatkan kepastian jumlah minuman mengandung etil alkohol yang belum dilunasi cukainya,
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    melakukan pencacahan terhadap minuman mengandung etil alkohol yang masih berada dalam Pabrik.


                        Pasal 10

Perubahan-perubahan lokasi/bangunan/tempat usaha hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan 
dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai.


                        Pasal 11

Semua izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol yang 
dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 1997 diberlakukan sebagai NPP BKC.


                        Pasal 12

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan keputusan ini.


                        Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD 
peraturan/0tkbpera/0c620bcfc2a979fe9f22acbe0019f276.txt · Last modified: by 127.0.0.1