peraturan:0tkbpera:0c5534f554a26f7aeb7c780e12bb1525
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 658/KMK.017/1997

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/KMK.017/1995 
                    TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa laporan portofolio investasi yang diaudit Akuntan Publik dapat menjadi sarana untuk memantau 
    tingkat kepatuhan Dana Pensiun terhadap ketentuan perundangan yang mengatur investasi Dana 
    Pensiun;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, kewajiban menyampaikan laporan portofolio investasi 
    yang diaudit perlu diterapkan pada semua Dana Pensiun;
c.  bahwa ketentuan pemeriksaan laporan oleh Kantor Akuntan Publik yang berbeda, perlu 
    disederhanakan bagi beberapa Dana Pensiun yang memiliki jenis investasi tertentu;
d.  bahwa berhubung dengan itu perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    76/KMK.017/1995 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Indonesia.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 
    Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 77 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Tahun 
    1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508);
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi 
    Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia 
    Nomor 23 Tahun 1997;
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet 
    Pembangunan VI, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 150/M Tahun 1997;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/KMK.017/1995 tentang Laporan Keuangan 
    Dana Pensiun;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/KMK.017/1995 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 2 ayat (6) ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
76/KMK.017/1995 sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila investasi Dana Pensiun 
    hanya dalam bentuk : deposito berjangka, sertifikat deposito, saham, obligasi, serta surat berharga 
    lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, saham Reksa Dana, unit penyertaan Reksa Dana, dan/
    atau sertifikat dana yang diterbitkan oleh PT (Persero) Dana Reksa."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/0c5534f554a26f7aeb7c780e12bb1525.txt · Last modified: (external edit)