peraturan:0tkbpera:0c3dd1f58f7ef11b0eb09971760dfdbd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 405/PJ.331/2006

                             TENTANG

     PERMOHONAN PENEGASAN ATAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 542/KMK.04/2000 
    TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN 
                 ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Kepala Bidang Umum Khusus PT Inti Manis yang ditunjukan kepada Direktur Peraturan 
Perpajakan Nomor 03/IM/V/06 tanggal 3 Mei 2006, perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Saudara terlambat 1 (satu) hari dalam membayar PPN untuk Masa Pajak Oktober 2005.
    b.  Atas keterlambatan tersebut, KPP Jakarta Tamansari Satu mengenakan sanksi administrasi 
        berupa bunga dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (Nomor 00361/107/05/032/06 tanggal 
        2 Maret 2006) untuk Saudara.
    c.  Atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Saudara mengajukan keberatan untuk dimohonkan 
        penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        542/KMK.04/2000 dengan alasan bahwa keterlambatan bayar tersebut di luar kekuasaan 
        Saudara mengingat dalam proses pembayaran keuangan harus ditandatangani oleh 2 (dua) 
        direksi yang salah satu direksinya pada saat itu sedang berada di luar negeri, dan tagihan 
        pajak (sanksi administrasi) tersebut baru pertama kali diterima oleh Saudara.
    d.  Menurut Saudara, Petugas Pajak di Seksi Keberatan KPP Jakarta Tamansari Satu 
        berkeberatan/menolak alasan yang disampaikan oleh Saudara dimaksud.
    e.  Saudara mohon penegasan atas permasalahan di atas.

2.  Dasar hukum 
    a.  Dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
        antara lain diatur :
            "(1)    Direktur Jenderal Pajak dapat :
                    a.  mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, 
                denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-
                undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan 
                Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
                    b.  mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tideak benar.
            (2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    b.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan 
        atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, 
        antara lain diatur :

        "Pasal 1

        (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
            mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan 
            kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan 
            karena keselamatan Wajib Pajak.
        (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, 
            denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi 
            ketentuan sebagai berikut :
                    a.  Permohonan harus diajukan secarat tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
                memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung 
                permohonannya.
                    b.  disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor 
                Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
            c.  tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat 
                Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan 
                Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat 
                menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dipenuhi karena keadaan di 
                luar kekuasaannya.
        (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis 
            dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan 
            untuk mendukung permohonannya.
        (4) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh 
            Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan 
            atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau 
            suatu Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Tambahan."

    c.  Dalam Lampiran I Nomor Urut 43 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 
        tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan 
        Direktorat Jenderal pajaks ebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 antara lain diatur bahwa wewenang Direktur Jenderal 
        Pajak untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi 
        administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak sesuai batasan yang ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Saudara dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tamansari Satu sepanjang memenuhi ketentuan 
        Pasal 1 KMK Nomor 542/KMK.04/2000.
    b.  Wewenang untuk menyelesaikan permohonan Saudara berada pada Kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak Tamansari Satu.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tamansari Satu.
peraturan/0tkbpera/0c3dd1f58f7ef11b0eb09971760dfdbd.txt · Last modified: (external edit)