peraturan:0tkbpera:0c3dd1f58f7ef11b0eb09971760dfdbd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 405/PJ.331/2006 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 542/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Kepala Bidang Umum Khusus PT Inti Manis yang ditunjukan kepada Direktur Peraturan Perpajakan Nomor 03/IM/V/06 tanggal 3 Mei 2006, perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan bahwa : a. Saudara terlambat 1 (satu) hari dalam membayar PPN untuk Masa Pajak Oktober 2005. b. Atas keterlambatan tersebut, KPP Jakarta Tamansari Satu mengenakan sanksi administrasi berupa bunga dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (Nomor 00361/107/05/032/06 tanggal 2 Maret 2006) untuk Saudara. c. Atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Saudara mengajukan keberatan untuk dimohonkan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 dengan alasan bahwa keterlambatan bayar tersebut di luar kekuasaan Saudara mengingat dalam proses pembayaran keuangan harus ditandatangani oleh 2 (dua) direksi yang salah satu direksinya pada saat itu sedang berada di luar negeri, dan tagihan pajak (sanksi administrasi) tersebut baru pertama kali diterima oleh Saudara. d. Menurut Saudara, Petugas Pajak di Seksi Keberatan KPP Jakarta Tamansari Satu berkeberatan/menolak alasan yang disampaikan oleh Saudara dimaksud. e. Saudara mohon penegasan atas permasalahan di atas. 2. Dasar hukum a. Dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain diatur : "(1) Direktur Jenderal Pajak dapat : a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tideak benar. (2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. b. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, antara lain diatur : "Pasal 1 (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena keselamatan Wajib Pajak. (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Permohonan harus diajukan secarat tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. (4) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Tambahan." c. Dalam Lampiran I Nomor Urut 43 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal pajaks ebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 antara lain diatur bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai batasan yang ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Saudara dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tamansari Satu sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1 KMK Nomor 542/KMK.04/2000. b. Wewenang untuk menyelesaikan permohonan Saudara berada pada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tamansari Satu. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP. 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tamansari Satu.
peraturan/0tkbpera/0c3dd1f58f7ef11b0eb09971760dfdbd.txt · Last modified: (external edit)