peraturan:0tkbpera:0c383e8deecbd58d5cbdfd324132b91f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1322/PJ.52/2001

                             TENTANG

        PERMOHONAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN UTANG PAJAK HCE DAN PPL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxxxx tanggal 2 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa :    
        1.1.        Pemerintah Indonesia c.q. Menteri Keuangan telah menandatangani Settlement Agreement 
        tanggal     27 Agustus 2001 untuk pembayaran klaim OPIC, sehingga kepemilikan saham 
        mayoritas HCE Ltd. Dan PP Ltd. Berpindah dari OPIC kepada Menteri Keuangan;    
        1.2.        Sesuai surat Menteri Keuangan kepada Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : S-436/MK.02/2001 
        tanggal 4 September 2001, PT. PLN (Persero) DAN Pertamina ditunjuk untuk sementara 
        mengelola asset eks klaim OPIC sampai dengan terbentukanya badan usaha baru (Newco) 
        yang sedang dipersiapkan oleh Tim Pengkajian Persiapan Pembentukan Badan Usaha 
        Pengelola PLTP Dieng dan PLTP Patuha sesuai Keputusan Menteri Energi dan SDM Nomor : 
        2078/K/73/MEM/2001 tanggal 11 September 2001;    
        1.3.        Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penangguhan sementara penyelesaian 
        utang pajak atas BUT HCE dan BUT PPL sampai dengan terbentuknya Newco.    

2.      Berdasarkan data yang ada, dapat diketahui bahwa :    
        2.1.        Atas surat permohonan Wajib Pajak HCE Ltd. Nomor xxxxxxxxxx tanggal 19 April 200 
        mengenai SKPKB PPN Nomor : 00066/287/99/053/00 tanggal 24 Januari 2000, telah 
        diputuskan keberatannya oleh Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus dengan Keputusan      
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-240/WPJ.06/BD.04/2001 tanggal 6 April 2001, yang 
        menerima sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak yang semula jumlah yang masih 
        harus dibayar adalah Rp. 35.894.619.688,- menjadi Rp. 11.713.272.003,-.    
        2.2.        Atas surat permohonan Wajib Pajak PP Ltd. Nomor xxxxxxxxxxx tanggal 19 April 2000 
        mengenai SKPKB PPN Nomor : 00050.287.99.053.00 tanggal 24 Januari 2000, telah 
        diputuskan keberatannya oleh Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-239/WPJ.06/BD.04/2001 tanggal 6 April 2001, yang 
        menerima sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak yang semula jumlah yang masih 
        harus dibayar adalah Rp. 20.944.948.203,- menjadi Rp. 689.017.148,-.    

3.      Dalam butir 6 huruf g Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.53/2000 tanggal 29 
    September 2000, ditegaskan bahwa dalam hal permohonan Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali 
    Wajib Pajak diterima sebagian atau ditolak, maka Wajib Pajak harus membayar utang pajaknya 
    selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Keputusan Keberatan/Putusan Banding/Keputusan 
    Peninjauan Kembali diterbitkan beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.    

4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan bahwa atas utang pajak HCE Ltd 
    sebesar Rp. 11.713.272.003,- dan PP Ltd. sebesar Rp. 689.017.148,- sesuai Keputusan Keberatan 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 2, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 20 April 2001.    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



Direktur Jenderal
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375

 
Tembusan :
1.      Menteri Keuangan
2.      Direktur PPN dan PTLL
3.      Direktur P4
4.      Direktur Peraturan Perpajakan
5.      Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus
6.      Kepala KPP Badan dan Orang Asing 
peraturan/0tkbpera/0c383e8deecbd58d5cbdfd324132b91f.txt · Last modified: (external edit)