peraturan:0tkbpera:0c383e8deecbd58d5cbdfd324132b91f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1322/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN UTANG PAJAK HCE DAN PPL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxxxx tanggal 2 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa : 1.1. Pemerintah Indonesia c.q. Menteri Keuangan telah menandatangani Settlement Agreement tanggal 27 Agustus 2001 untuk pembayaran klaim OPIC, sehingga kepemilikan saham mayoritas HCE Ltd. Dan PP Ltd. Berpindah dari OPIC kepada Menteri Keuangan; 1.2. Sesuai surat Menteri Keuangan kepada Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : S-436/MK.02/2001 tanggal 4 September 2001, PT. PLN (Persero) DAN Pertamina ditunjuk untuk sementara mengelola asset eks klaim OPIC sampai dengan terbentukanya badan usaha baru (Newco) yang sedang dipersiapkan oleh Tim Pengkajian Persiapan Pembentukan Badan Usaha Pengelola PLTP Dieng dan PLTP Patuha sesuai Keputusan Menteri Energi dan SDM Nomor : 2078/K/73/MEM/2001 tanggal 11 September 2001; 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penangguhan sementara penyelesaian utang pajak atas BUT HCE dan BUT PPL sampai dengan terbentuknya Newco. 2. Berdasarkan data yang ada, dapat diketahui bahwa : 2.1. Atas surat permohonan Wajib Pajak HCE Ltd. Nomor xxxxxxxxxx tanggal 19 April 200 mengenai SKPKB PPN Nomor : 00066/287/99/053/00 tanggal 24 Januari 2000, telah diputuskan keberatannya oleh Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-240/WPJ.06/BD.04/2001 tanggal 6 April 2001, yang menerima sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak yang semula jumlah yang masih harus dibayar adalah Rp. 35.894.619.688,- menjadi Rp. 11.713.272.003,-. 2.2. Atas surat permohonan Wajib Pajak PP Ltd. Nomor xxxxxxxxxxx tanggal 19 April 2000 mengenai SKPKB PPN Nomor : 00050.287.99.053.00 tanggal 24 Januari 2000, telah diputuskan keberatannya oleh Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-239/WPJ.06/BD.04/2001 tanggal 6 April 2001, yang menerima sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak yang semula jumlah yang masih harus dibayar adalah Rp. 20.944.948.203,- menjadi Rp. 689.017.148,-. 3. Dalam butir 6 huruf g Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.53/2000 tanggal 29 September 2000, ditegaskan bahwa dalam hal permohonan Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali Wajib Pajak diterima sebagian atau ditolak, maka Wajib Pajak harus membayar utang pajaknya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Keputusan Keberatan/Putusan Banding/Keputusan Peninjauan Kembali diterbitkan beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan bahwa atas utang pajak HCE Ltd sebesar Rp. 11.713.272.003,- dan PP Ltd. sebesar Rp. 689.017.148,- sesuai Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 20 April 2001. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur P4 4. Direktur Peraturan Perpajakan 5. Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus 6. Kepala KPP Badan dan Orang Asing
peraturan/0tkbpera/0c383e8deecbd58d5cbdfd324132b91f.txt · Last modified: (external edit)