peraturan:0tkbpera:0c2f66f43752d47fb49abeea0badf47a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   31 Maret 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 459/PJ.32/1989

                            TENTANG

                  PENGECUALIAN BIOSKOP DARI PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 10 Maret 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Jasa yang dilakukan oleh pengusaha Bioskop tergolong dalam jasa hiburan atau tontonan yang pada 
    prinsipnya tidak termasuk dalam jasa-jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.  Namun demikian mengingat bahwa :
    2.1.    Jasa Bioskop telah lebih dulu menjadi obyek/pengenaan Pajak Daerah berupa Pajak atas 
        Tontonan yang saat ini sebesar 33-1/3% sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 
        28 TAHUN 1988;
    2.2.    Harga tanda masuk pada umumnya telah ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah;

    maka pengenaan PPN atas jasa dimaksud akan menyebabkan terjadinya pajak berganda dan dapat 
    mempengaruhi keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, apabila tidak lebih 
    dulu dilakukan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

3.  Mempertimbangkan kenyataan tersebut di atas serta masih dirasa perlunya diadakan persiapan 
    administrasi serta kemampuan aparat perpajakan untuk dapat mengenakan semua jenis jasa maka 
    untuk sementara pengenaan PPN atas jasa dilakukan secara bertahap. Menurut pengumuman 
    Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 jasa Bioskop tidak 
    termasuk jasa yang pengusaha jasa yang harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal pengumuman tersebut.

4.  Dengan demikian pengusaha Bioskop tidak atau belum perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
    Pajak sehingga atas jasa bioskop belum/tidak dikenakan PPN sampai saat yang akan ditentukan lebih 
    lanjut.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/0c2f66f43752d47fb49abeea0badf47a.txt · Last modified: (external edit)