peraturan:0tkbpera:0c2f66f43752d47fb49abeea0badf47a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Maret 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 459/PJ.32/1989 TENTANG PENGECUALIAN BIOSKOP DARI PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 10 Maret 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Jasa yang dilakukan oleh pengusaha Bioskop tergolong dalam jasa hiburan atau tontonan yang pada prinsipnya tidak termasuk dalam jasa-jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Namun demikian mengingat bahwa : 2.1. Jasa Bioskop telah lebih dulu menjadi obyek/pengenaan Pajak Daerah berupa Pajak atas Tontonan yang saat ini sebesar 33-1/3% sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988; 2.2. Harga tanda masuk pada umumnya telah ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah; maka pengenaan PPN atas jasa dimaksud akan menyebabkan terjadinya pajak berganda dan dapat mempengaruhi keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, apabila tidak lebih dulu dilakukan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 3. Mempertimbangkan kenyataan tersebut di atas serta masih dirasa perlunya diadakan persiapan administrasi serta kemampuan aparat perpajakan untuk dapat mengenakan semua jenis jasa maka untuk sementara pengenaan PPN atas jasa dilakukan secara bertahap. Menurut pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 jasa Bioskop tidak termasuk jasa yang pengusaha jasa yang harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal pengumuman tersebut. 4. Dengan demikian pengusaha Bioskop tidak atau belum perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga atas jasa bioskop belum/tidak dikenakan PPN sampai saat yang akan ditentukan lebih lanjut. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/0c2f66f43752d47fb49abeea0badf47a.txt · Last modified: (external edit)