peraturan:0tkbpera:0c2f66f43752d47fb49abeea0badf47a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Maret 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 459/PJ.32/1989
TENTANG
PENGECUALIAN BIOSKOP DARI PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 10 Maret 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Jasa yang dilakukan oleh pengusaha Bioskop tergolong dalam jasa hiburan atau tontonan yang pada
prinsipnya tidak termasuk dalam jasa-jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
2. Namun demikian mengingat bahwa :
2.1. Jasa Bioskop telah lebih dulu menjadi obyek/pengenaan Pajak Daerah berupa Pajak atas
Tontonan yang saat ini sebesar 33-1/3% sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
28 TAHUN 1988;
2.2. Harga tanda masuk pada umumnya telah ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah;
maka pengenaan PPN atas jasa dimaksud akan menyebabkan terjadinya pajak berganda dan dapat
mempengaruhi keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, apabila tidak lebih
dulu dilakukan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3. Mempertimbangkan kenyataan tersebut di atas serta masih dirasa perlunya diadakan persiapan
administrasi serta kemampuan aparat perpajakan untuk dapat mengenakan semua jenis jasa maka
untuk sementara pengenaan PPN atas jasa dilakukan secara bertahap. Menurut pengumuman
Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 jasa Bioskop tidak
termasuk jasa yang pengusaha jasa yang harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal pengumuman tersebut.
4. Dengan demikian pengusaha Bioskop tidak atau belum perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak sehingga atas jasa bioskop belum/tidak dikenakan PPN sampai saat yang akan ditentukan lebih
lanjut.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/0c2f66f43752d47fb49abeea0badf47a.txt · Last modified: by 127.0.0.1