peraturan:0tkbpera:0c2a1b8eada4803abd90386df241cbf3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Agustus 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 183/PJ.312/1998
TENTANG
PENGISIAN SPT ATAS PENGHASILAN YANG KENA PPh BERSIFAT FINAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juni 1998, hal tersebut di atas, yang Saudara
buat untuk kepentingan klien Saudara Mak Motoren GmbH & Co. KG dengan ini dapat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Saudara tersebut antara lain menyatakan :
a. Klien Saudara merupakan perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing dengan status sebagai
Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Aktivitas perusahaan ini di Indonesia meliputi
kegiatan konstruksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tanggal
20 Desember 1996 beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final.
b. Dengan status sebagai BUT, Saudara menanyakan :
- apakah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan penghasilan nettonya
(per basis neto) sesuai ketentuan Pasal 6 Tax Treaty Indonesia - Jerman tentang laba
usaha (business profits) ataukah SPT Tahunan PPh Badan Nihil, karena seluruh
penghasilannya telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Apabila perusahaan tersebut memiliki penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak
Penghasilan secara final (misalnya : keuntungan karena selisih kurs/mata uang asing),
apakah hanya penghasilan tersebut yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan.
2. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tatacara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain
menyatakan bahwa yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh Wajib Pajak Badan
(Formulir 1771) adalah Wajib Pajak Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap.
3. Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
antara lain menyatakan :
a. Bab II angka 12. : bagi Wajib Pajak yang semata-mata memperoleh atau menerima
penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan/atau penghasilan yang tidak
termasuk objek pajak, tetap diwajibkan mengisi dan menandatangani SPT Tahunan PPh
berikut lampiran yang dibakukan dengan menuliskan "NIHIL" dalam SPT Induk huruf j angka
3 dan dengan memberikan catatan di halaman bawah SPT Induk "Seluruh Penghasilan telah
dikenakan PPh bersifat final".
b. Bab IV paragraph pertama : Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh
penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan dari luar usaha, tidak termasuk penghasilan
yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
c. Bab IV bagian B - penghasilan dari luar usaha : Bagian ini diisi dengan penghasilan dari luar
usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, tidak
termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak
termasuk objek pajak.
4. Berdasarkan uraian tersebut, dengan ini disampaikan bahwa :
a. SPT Tahunan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan (termasuk BUT) yang seluruh
penghasilannya telah dikenakan PPh yang bersifat final, dilakukan dengan menuliskan
"NIHIL" dalam SPT induk huruf j angka 3 dan dengan memberikan catatan di halaman bahwa
SPT Induk "Seluruh Penghasilan telah dikenakan PPh bersifat final".
b. Apabila perusahaan tersebut memiliki penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak
Penghasilan secara final (misalnya : keuntungan karena selisih kurs/mata uang asing), maka
penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan secara final tersebut harus dilaporkan
dalam SPT PPh Badan, sedangkan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
secara final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771).
c. Meskipun penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final tersebut tidak
perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, namun perlu kami ingatkan bahwa Wajib
Pajak tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan yang memuat baik
penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final maupun penghasilan yang dikenakan
tarif umum sebagai lampiran SPT.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/0c2a1b8eada4803abd90386df241cbf3.txt · Last modified: by 127.0.0.1