peraturan:0tkbpera:0c1e35c59823910dbfca717fc02096e7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2441/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN TIDAK SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 26 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara tersebut mengemukakan bahwa : 1.1. PT. SCM adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan kendaraan bermotor roda dua beserta layanan purna jual suku cadangnya; 1.2. Untuk memperkenalkan produknya PT. SCM membuka kantor pemasaran yang terbesar di Jakarta maupun di beberapa daerah Indonesia; 1.3. Sehubungan dengan hal di atas, PT. SCM mengajukan permohonan agar diberikan penegasan bahwa atas kantor pemasaran tersebut tidak perlu mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya dalam penjelasannya dijelaskan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa kantor pemasaran dan depo dari PT. SCM wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi
peraturan/0tkbpera/0c1e35c59823910dbfca717fc02096e7.txt · Last modified: (external edit)