User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0c1e35c59823910dbfca717fc02096e7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2441/PJ.52/2000

                             TENTANG

                  PERMOHONAN TIDAK SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 26 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara tersebut mengemukakan bahwa : 
    1.1.    PT. SCM adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan kendaraan bermotor 
        roda dua beserta layanan purna jual suku cadangnya;
    1.2.    Untuk memperkenalkan produknya PT. SCM membuka kantor pemasaran yang terbesar di    
        Jakarta maupun di beberapa daerah Indonesia;
    1.3.    Sehubungan dengan hal di atas, PT. SCM mengajukan permohonan agar diberikan penegasan 
        bahwa atas kantor pemasaran tersebut tidak perlu mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak.

2.  Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang 
    pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain 
    yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya dalam penjelasannya dijelaskan bahwa 
    apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha 
    di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat 
    terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh 
    Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa kantor pemasaran dan depo dari PT. SCM wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi
peraturan/0tkbpera/0c1e35c59823910dbfca717fc02096e7.txt · Last modified: (external edit)