peraturan:0tkbpera:0bfce127947574733b19da0f30739fcd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 113/PJ.33/1995 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPh PASAL 22 IMPOR KARENA MUSIBAH KEBAKARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juli 1995 perihal seperti dimaksud pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. a. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 47 TAHUN 1994 bahwa : Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam satu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. b. Sesuai dengan SE Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 butir 5.3, disebutkan bahwa untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yang berada di luar kemampuannya ("Force Mayeur") sehingga akan mengakibatkan kerugian dan tidak akan terutang Pajak Penghasilan dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas pemotongan dan/atau pemungutan dari pihak lain. 2. Adanya kebakaran di perusahaan Saudara sehingga PT. XYZ mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor, dengan melampirkan Perkiraan Penghasilan Neto 1995 yang menunjukkan kerugian sebesar Rp. 119.725.892,-. Selanjutnya atas permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor tersebut telah diberikan Surat Penolakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Menteng Nomor : XXX tanggal 6 Juli 1995 dengan alasan bahwa PT. XYZ diperkirakan dalam tahun 1995 akan memperoleh laba dan masih akan terutang PPh. 3. Sebelum diberikan Keputusan SKB atau penolakan Kepala KPP Jakarta Menteng telah melakukan pengkajian yang seksama atas Perkiraan Penghasilan Neto yang disampaikan oleh Wajib Pajak, sehingga apabila koreksi-koreksi yang dilakukan oleh KPP Jakarta Menteng atas Perkiraan Penghasilan Neto yang Saudara ajukan ternyata Saudara akan memperoleh laba dan terutang PPh, dan koreksi-koreksi tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan PPh yang ada, maka surat penolakan KPP Jakarta Menteng tersebut adalah benar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/0bfce127947574733b19da0f30739fcd.txt · Last modified: (external edit)