peraturan:0tkbpera:0bfce127947574733b19da0f30739fcd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 113/PJ.33/1995

                            TENTANG

          PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPh PASAL 22 IMPOR KARENA MUSIBAH KEBAKARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juli 1995 perihal seperti dimaksud pada pokok 
surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  a.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 47 TAHUN 1994 bahwa : Wajib Pajak yang dapat 
        menunjukkan bahwa dalam satu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, dapat 
        mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh 
        pihak lain.

    b.  Sesuai dengan SE Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 
        butir 5.3, disebutkan bahwa untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu 
        peristiwa yang berada di luar kemampuannya ("Force Mayeur") sehingga akan mengakibatkan 
        kerugian dan tidak akan terutang Pajak Penghasilan dapat diberikan Surat Keterangan Bebas 
        (SKB) Pajak Penghasilan atas pemotongan dan/atau pemungutan dari pihak lain.

2.  Adanya kebakaran di perusahaan Saudara sehingga PT. XYZ mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 
    22 Impor, dengan melampirkan Perkiraan Penghasilan Neto 1995 yang menunjukkan kerugian 
    sebesar Rp. 119.725.892,-.

    Selanjutnya atas permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor tersebut telah diberikan Surat Penolakan dari 
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Menteng Nomor : XXX tanggal 6 Juli 1995 dengan alasan bahwa 
    PT. XYZ diperkirakan dalam tahun 1995 akan memperoleh laba dan masih akan terutang PPh.

3.  Sebelum diberikan Keputusan SKB atau penolakan Kepala KPP Jakarta Menteng telah melakukan 
    pengkajian yang seksama atas Perkiraan Penghasilan Neto yang disampaikan oleh Wajib Pajak, 
    sehingga apabila koreksi-koreksi yang dilakukan oleh KPP Jakarta Menteng atas Perkiraan Penghasilan 
    Neto yang Saudara ajukan ternyata Saudara akan memperoleh laba dan terutang PPh, dan 
    koreksi-koreksi tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan PPh yang ada, maka 
    surat penolakan KPP Jakarta Menteng tersebut adalah benar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/0bfce127947574733b19da0f30739fcd.txt · Last modified: (external edit)