peraturan:0tkbpera:0bf727e907c5fc9d5356f11e4c45d613
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Februari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.44/1994
TENTANG
TATACARA PEMBERIAN TAX CLEARANCE (SURAT KETERANGAN FISKAL)
KEPADA PERUSAHAAN YANG GO. PUBLIC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan pemberitahuan Direktorat Jenderal Pajak kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal perihal
tersebut di atas yang diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari 1994, dengan ini diberitahukan Tata Cara
Pemberian Tax Clearance dimaksud :
1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Tax Clearance kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana
Wajib Pajak terdaftar atau melalui BAPEPAM. Dalam hal permohonan tersebut disampaikan melalui
BAPEPAM maka BAPEPAM akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak yang kemudian meneruskannya kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
2. Untuk mendapat Tax Clearance. Wajib Pajak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
2.1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Formulir yang telah diisi
dengan benar dan lengkap harus dilampiri Laporan Keuangan sekurang-kurangnya 2 tahun
terakhir yang telah di audit oleh Akuntan Publik;
2.2. Telah melunasi kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak dalam tahun berjalan sampai
dengan bulan terakhir;
2.3. Tidak mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
2.4. Tidak ada indikasi tindak pidana fiskal.
3. Prosedur permohonan dan penyelesaiannya.
a. Wajib Pajak.
- Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar untuk
meminta formulir sesuai dengan lampiran I. Untuk Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan melalui BAPEPAM, formulir dapat diperoleh di BAPEPAM. Formulir
permohonan dapat difoto copy atau digandakan sendiri oleh Wajib Pajak.
- Wajib Pajak mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
- Wajib Pajak menyerahkan formulir tersebut beserta lampiran Laporan Keuangan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepada
BAPEPAM dalam hal permohonan diajukan Wajib Pajak melalui BAPEPAM.
b. Kantor Pelayanan Pajak.
- Memberikan formulir dan petunjuk pengisiannya kepada Wajib Pajak;
- Menerima kembali formulir yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta
lampirannya dari Wajib Pajak;
- Meneliti informasi kewajiban perpajakan yang dimuat dalam formulir maupun
lampiran-lampirannya, antara lain Wajib Pajak harus melunasi semua ketetapan
pajak yang telah diterbitkan dan membayar semua jenis pajak yang terutang dalam
tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir;
- Membuat dan mengirim data perpajakan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
sesuai dengan formulir lampiran II;
- Perbedaan antara Laba Komersial dengan Laba Fiskal tidak menghalangi Kepala
Kantor Pelayanan Pajak untuk mengusulkan pemberian Tax Clearance. Atas
perbedaan tersebut nantinya dapat dilakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap
kebenaran materil atas Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak/KARIKPA.
c. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima data perpajakan dalam lampiran II dari Kantor Pelayanan Pajak dimana
Wajib Pajak terdaftar dan meneliti untuk dapat tidaknya diberikan Tax Clearance
kepada Wajib Pajak dimaksud;
- Meneliti ada tidaknya indikasi tindak pidana fiskal;
- Menerbitkan Tax Clearance bagi Wajib Pajak jika memenuhi syarat sebagaimana
dalam angka 2.1 s/d 2.4. Sedangkan untuk permohonan yang tidak memenuhi
persyaratan akan diterbitkan surat penolakan pemberian Tax Clearance.
4. Bersama surat ini terlampir contoh formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak (lampiran I) dan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (lampiran II).
Demikianlah untuk diketahui dan dilaksanakan serta diberitahukan kepada para petugas di lingkungan kerja
Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0bf727e907c5fc9d5356f11e4c45d613.txt · Last modified: by 127.0.0.1