peraturan:0tkbpera:0bf31d0d702fcac8c8e07912f3347c31
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1216/PJ.52/2001 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PPN A.N. PT HS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 7 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Kepala Kantor Wilayah VI Jakarta Raya Khusus pada intinya disampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan PT. HS untuk tahun pajak 1999 dan menghasilkan koreksi atas penyerahan BKP dari kantor pusat (tempat pemusatan PPN) ke cabang tertentu (tempat pemusatan PPN) dari PT. HS Kepala Kanwil VI meminta penegasan apakah atas penyerahan tersebut terutang PPN. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan kronologis ketentuan perpajakan mengenai pedagang eceran sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf c, Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM, diatur bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang oleh PKP yang memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang; b. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 tentang Perlakuan PPN atas Perusahaan yang mempunyai Cabang-cabang (Seri PPN 18-95) butir 4 diatur bahwa penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya atau antar cabang dari Pengusaha Pedagang Eceran yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai DPP diperlakukan sama dengan penjualan eceran biasa, yaitu bahwa penyerahan BKP tersebut terutang PPN tersebut 10% dan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari jumlah peredaran bruto yang menjadi dasar penghitungan PPN yang harus disetor ke Kas Negara sebesar 2% pada cabang yang melakukan penyerahan; c. Butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak kepada PT. HS Nomor : S-1562/PJ.52/1995 tanggal 10 Agustus 1995 perihal penegasan perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang- cabang, menyebutkan antara lain berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ijin sentralisasi yang telah Saudara peroleh masih berlaku, namun atas penyerahan BKP antar kantor pusat ke cabang tertentu dari PT. HS yang menjadi tempat pemusatan PPN adalah merupakan penyerahan BKP yang harus dibuatkan Faktur Pajak, kecuali jika PT. HS memilih menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; d. Selanjutnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 dicabut dengan SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 November 1999 tentang Penyelesaian Permohonan untuk Penetapan Suatu Tempat Usaha sebagai Tempat Terutang PPN. 3. Perlakuan yang telah diterapkan di lapangan : a. Untuk tahun 1996 dan tahun 1997 sesuai hasil pemeriksaan Karikpa Khusus II, atas penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau antar cabang tidak dikenakan PPN; b. Untuk tahun 1998 sesuai hasil pemeriksaan KPP PMB, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak mengenakan PPN atas penyerahan BKP dari Pusat ke cabang atau antar cabang. Dari penjelasan Kepala Karikpa Khusus II dan Kepala KPP PMB, tidak dikenakannya PPN tersebut mengacu pada isi surat nomor 1562/PJ.52/1995 tanggal 10 Agustus 1995. 4. Dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa PKP Pedagang Eceran yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai DPP yang memiliki lebih dari satu tempat penjualan, atas penyerahan BKP antar tempat penjualan tersebut tidak terutang PPN. 5. Dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat penjualan, atas penyerahan Barang Kena Pajak antar tempat penjualan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 6. Menunjuk Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1562/PJ.52/1995 tanggal 10 Agustus 1995 yang ditujukan kepada PT. HS perihal penegasan perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang- cabang butir 4, menyebutkan antara lain berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ijin sentralisasi yang telah Saudara peroleh masih berlaku, namun atas penyerahan BKP antar kantor pusat ke cabang tertentu dari PT. HS yang menjadi tempat pemusatan PPN adalah merupakan penyerahan BKP yang harus dibuatkan Faktur Pajak, kecuali jika PT. HS memilih menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; 7. Berdasarkan uraian pada butir 2 s.d. 6 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, mengingat PT. HS memilih menggunakan Nilai Lain sebagai DPP maka atas penyerahan BKP dari Kantor Pusat ke Cabang tertentu yang menjadi tempat pemusatan PPN tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur P4 3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/0bf31d0d702fcac8c8e07912f3347c31.txt · Last modified: (external edit)