User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0bd81786a8ec6ae9b22cbb3cb4d88179
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 454/KMK.05/2000

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 
        TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dengan adanya perkembangan kenaikan harga bahan baku industri rokok dan kenaikan 
    target penerimaan cukai dalam Tahun Anggaran 2001, dipandang perlu untuk mengubah kembali
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar
    Hasil Tembakau, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 378/KMK.05/2000;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar
    Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 378/KMK.05/2000;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAHAN KEDUA HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU ATAS 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA 
DASAR HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana 
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000, sehingga keseluruhannya 
menjadi berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2000

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2000
Menteri Keuangan

ttd.

Prijadi Praptosuhardjo
peraturan/0tkbpera/0bd81786a8ec6ae9b22cbb3cb4d88179.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 (external edit)