peraturan:0tkbpera:0bcd25b83e703478c74c9f575039f3f1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 138/PJ.51/2006

                             TENTANG

             PERMOHONAN PENEGASAN PENYERAHAN BKP DENGAN PENGUSAHA 
                       DI DAERAH KAWASAN BERIKAT (PDKB)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara nomor XXXXX tanggal 18 Oktober 2005 hal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa : 
    a.  PT AAL, Tbk., NPWP 00.000.000.0-000.000 adalah perusahaan grup yang bergerak dalam 
        bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak kelapa sawit (CPO & Kernel).
    b.  Salah satu anak perusahaan Saudara melakukan transaksi penjualan dengan "customer" 
        Saudara yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha di Daerah Kawasan Berikat (PDKB).
    c.  Aktivitas penjualan Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada "customer" Saudara yang 
        telah ditetapkan sebagai PDKB adalah Penjualan Barang Kena Pajak (BKP) produk minyak 
        kelapa sawit dan turunannya (CPO & Kernel) dengan beberapa persyaratan penjualan yang 
        tercantum dalam kontrak penjualan. Salah satu hal yang diatur adalah mengenai tempat 
        penyerahan BKP yang mencakup penyerahan lewat jalan darat dan laut yang di antaranya 
        diatur berdasarkan syarat penyerahan Logo Gudang Penjual dan Free On Board (FOB) 
        Pelabuhan Penjual. Berdasarkan syarat penjualan ini penyerahan BKP terjadi di gudang 
        penjual atau pelabuhan penjual yang bukan merupakan daerah kawasan berikat.
    d.  Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan bagaimana perlakuan PPN atas 
        kegiatan dan transaksi tersebut di atas.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain menyebutkan :
    a.  Pasal 1 angka 1, Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah 
        darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi 
        Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1995 tentang Kepabeanan.
    b.  Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 
    c.  Pasal 16B ayat (1) huruf a, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
        terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
        selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau 
        tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat antara lain 
    menyebutkan : 
    a.  Pasal 2 ayat (2), atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan 
        Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPnBM.
    b.  Pasal 33, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini 
        diatur oleh Menteri Keuangan.

4.  Sesuai Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 seperti telah diubah 
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Kawasan Berikat, disebutkan 
    bahwa atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih 
    lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa atas penjualan BKP 
    kepada PDKB dengan syarat penyerahan Loco Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak 
    dipungut PPN dan PPnBM sepanjang BKP tersebut benar - benar dimasukkan ke Kawasan Berikat dan 
    dengan tujuan untuk diolah lebih lanjut.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/0bcd25b83e703478c74c9f575039f3f1.txt · Last modified: (external edit)