User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0b96d81f0494fde5428c7aea243c9157
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                6 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 82/PJ.32/1996

                            TENTANG

 MOHON PEMBEBASAN PPN DAN PPh UNTUK PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI SD DAN MIS 
                       KABUPATEN DATI II KERINCI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 2 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan :

    -   Dalam rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang 
        rusak akibat gempa bumi, pelaksanaannya dengan penunjukan langsung kepada OPERASI 
        BHAKTI TNI-AD KODAM II SRIWIJAYA.

    -   Berdasarkan surat Komandan Korem 047/GAPU Nomor B/18/I/1996 tanggal 23 Januari 1996, 
        dan untuk lebih efektifnya pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, maka dimohon 
        pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pelaksanaan 
        pekerjaan dimaksud.

2.  Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 602/851/SJ tanggal 8 Maret 1996 yang ditujukan 
    kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi, perihal persetujuan pemilihan langsung pelaksanaan 
    pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gedung SD/MIS di Propinsi Dati I Jambi, Menteri Dalam 
    Negeri dapat menyetujui pemilihan langsung tanpa lelang kepada :

    Nama Pelaksana      :   OPERASI BHAKTI TNI-AD KODAM II SRIWIJAYA

    Alamat          :   Korem 042/ Gapu Jambi

    Dengan harga        :   Rp 4.829.945.600,00 (Empat milyar delapan ratus dua puluh sembilan 
                    juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah).

    Mengerjakan     :   Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gedung SD/MIS akibat Bencana Alam 
                    Gempa Bumi di Kerinci Kabupaten Dati II Kerinci.

    Dibebankan Kepada   :   APBD Propinsi Dati I Jambi Tahun Anggaran 1995/1996 sebesar : 
                    Rp 4.979.945.600,00 (Empat milyar sembilan ratus tujuh puluh 
                    sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus 
                    rupiah).

3.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    3.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf f dan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 
        Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bahwa jasa rehabilitasi dan rekonstruksi 
        gedung termasuk jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan kata lain 
        penyerahan jasa rehabilitasi dan rekonstruksi gedung adalah Jasa Kena Pajak.

    3.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k dan huruf l Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila instansi 
        Pemerintah yang melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas 
        umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk 
        usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha, sehingga instansi Pemerintah yang 
        melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak.

    3.3.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bahwa :

        (1) Dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang 
            Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas 
            harga kontrak, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya pajak yang terutang, atau 
            jika dalam harga kontrak telah termasuk pajak, maka harus disebutkan dengan 
            jelas bahwa dalam kontrak telah termasuk pajak.

        (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas  tidak dipenuhi, 
            maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis dianggap 
            sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

    3.4.    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka di bidang Pajak Pertambahan Nilai 
        dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

        a.  Jasa Rehabilitasi dan Rekonstruksi gedung adalah Jasa Kena Pajak yang atas 
            penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.

        b.  Karena dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 602/851/SJ perihal persetujuan 
            pemilihan langsung pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gedung SD/MIS di 
            Propinsi Dati I Jambi, harga yang tercantum tidak secara jelas disebutkan termasuk 
            Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 
            sebesar 10% x Rp 4.829.945.600,00 = Rp 482.994.560,00 dan harus dibayar oleh 
            Pemda Dati I Jambi. Dengan demikian penggantian yang harus diterima oleh 
            Operasi Bhakti TNI-AD Kodam II Sriwijaya adalah sebesar Rp 4.829.945.600,00.

4.  Pajak Penghasilan (PPh)

    1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
        antara lain diatur bahwa yang menjadi Subyek Pajak adalah :

        badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
        usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, 
        persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, 
        lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya.

    2.. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Operasi Bhakti TNI- AD Kodam II Sriwijaya tidak 
        termasuk dalam pengertian Subyek Pajak. Mengingat bahwa " Operasi Bhakti TNI-AD 
        Kodam II Sriwijaya " bukan merupakan Subyek Pajak, maka atas pelaksanaan pekerjaan 
        Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang rusak akibat 
        gempa bumi yang dananya berasal dari APBD Propinsi Dati I Jambi Tahun Anggaran 
        1995/1996 Sebesar Rp 4.979.945.600,00 tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0b96d81f0494fde5428c7aea243c9157.txt · Last modified: (external edit)