peraturan:0tkbpera:0b96d81f0494fde5428c7aea243c9157
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 82/PJ.32/1996 TENTANG MOHON PEMBEBASAN PPN DAN PPh UNTUK PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI SD DAN MIS KABUPATEN DATI II KERINCI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan : - Dalam rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang rusak akibat gempa bumi, pelaksanaannya dengan penunjukan langsung kepada OPERASI BHAKTI TNI-AD KODAM II SRIWIJAYA. - Berdasarkan surat Komandan Korem 047/GAPU Nomor B/18/I/1996 tanggal 23 Januari 1996, dan untuk lebih efektifnya pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, maka dimohon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pelaksanaan pekerjaan dimaksud. 2. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 602/851/SJ tanggal 8 Maret 1996 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi, perihal persetujuan pemilihan langsung pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gedung SD/MIS di Propinsi Dati I Jambi, Menteri Dalam Negeri dapat menyetujui pemilihan langsung tanpa lelang kepada : Nama Pelaksana : OPERASI BHAKTI TNI-AD KODAM II SRIWIJAYA Alamat : Korem 042/ Gapu Jambi Dengan harga : Rp 4.829.945.600,00 (Empat milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah). Mengerjakan : Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gedung SD/MIS akibat Bencana Alam Gempa Bumi di Kerinci Kabupaten Dati II Kerinci. Dibebankan Kepada : APBD Propinsi Dati I Jambi Tahun Anggaran 1995/1996 sebesar : Rp 4.979.945.600,00 (Empat milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah). 3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf f dan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bahwa jasa rehabilitasi dan rekonstruksi gedung termasuk jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan kata lain penyerahan jasa rehabilitasi dan rekonstruksi gedung adalah Jasa Kena Pajak. 3.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k dan huruf l Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila instansi Pemerintah yang melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha, sehingga instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak. 3.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bahwa : (1) Dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas harga kontrak, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya pajak yang terutang, atau jika dalam harga kontrak telah termasuk pajak, maka harus disebutkan dengan jelas bahwa dalam kontrak telah termasuk pajak. (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak dipenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak. 3.4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka di bidang Pajak Pertambahan Nilai dapat diberikan penegasan sebagai berikut : a. Jasa Rehabilitasi dan Rekonstruksi gedung adalah Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Karena dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 602/851/SJ perihal persetujuan pemilihan langsung pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gedung SD/MIS di Propinsi Dati I Jambi, harga yang tercantum tidak secara jelas disebutkan termasuk Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar 10% x Rp 4.829.945.600,00 = Rp 482.994.560,00 dan harus dibayar oleh Pemda Dati I Jambi. Dengan demikian penggantian yang harus diterima oleh Operasi Bhakti TNI-AD Kodam II Sriwijaya adalah sebesar Rp 4.829.945.600,00. 4. Pajak Penghasilan (PPh) 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa yang menjadi Subyek Pajak adalah : badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya. 2.. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Operasi Bhakti TNI- AD Kodam II Sriwijaya tidak termasuk dalam pengertian Subyek Pajak. Mengingat bahwa " Operasi Bhakti TNI-AD Kodam II Sriwijaya " bukan merupakan Subyek Pajak, maka atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang rusak akibat gempa bumi yang dananya berasal dari APBD Propinsi Dati I Jambi Tahun Anggaran 1995/1996 Sebesar Rp 4.979.945.600,00 tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0b96d81f0494fde5428c7aea243c9157.txt · Last modified: (external edit)