peraturan:0tkbpera:0b846c55b4bde6baae8c12a2e53ae8c7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1096/PJ.51/1995 TENTANG PPn BM ATAS RUMAH SUSUN (APARTEMEN DAN SEJENISNYA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 1995 masalah pengenaan PPn BM atas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, bersama ini kami sampaikan foto copy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/1995 tanggal 21-6-1995 perihal PPn BM atas rumah susun (apartemen dan sejenisnya). Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para anggota. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0b846c55b4bde6baae8c12a2e53ae8c7.txt · Last modified: (external edit)