User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0b846c55b4bde6baae8c12a2e53ae8c7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1096/PJ.51/1995

                            TENTANG

                PPn BM ATAS RUMAH SUSUN (APARTEMEN DAN SEJENISNYA)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 1995 masalah pengenaan PPn BM atas rumah 
susun sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 
Desember 1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan 
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, bersama ini kami sampaikan foto copy Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/1995 tanggal 21-6-1995 perihal PPn BM atas rumah 
susun (apartemen dan sejenisnya).

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para anggota.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0b846c55b4bde6baae8c12a2e53ae8c7.txt · Last modified: (external edit)