peraturan:0tkbpera:0b7e4125b448b25fe94fded970aa057e
06 Februari 2007
SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
NOMOR S - 107/BC.2/2007
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA EHP ASEAN-CHINA FTA
DAN EHP BILATERAL INDONESIA-CHINA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 tanggal
6 Februari 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka EHP ASEAN-China FTA
dan Nomor 08/PMK.04/2007 tanggal 6 Februari 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang
Dalam Rangka EHP Bilateral Indonesia-China FTA, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Keuangan
- Nomor 07/PMK.04/2007 tanggal 6 Februari 2007 menetapkan tarif Bea Masuk atas impor
barang dalam rangka EHP ASEAN-China FTA untuk tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran KMK Nomor 355/KMK.01/2004 menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang dalam
rangka EHP ASEAN-China FTA terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
- Nomor 08/PMK.04/2007 tanggal 6 Februari 2007 menetapkan tarif Bea Masuk atas impor
barang dalam rangka EHP Bilateral Indonesia-China FTA untuk tahun 2006 yang tercantum
dalam Lampiran KMK Nomor 356/KMK.01/2004 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor
09/PMK.010/2005 menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka EHP Bilateral
Indonesia-China FTA terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
2. Berdasarkan uraian diatas maka para kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diminta untuk
melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 dan 08/PMK.04/2007 dimaksud.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL
u.b
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
ttd.
TEGUH INDRAYANA
NIP 060054090
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Para Ka. Kanwil dan Direktur.
peraturan/0tkbpera/0b7e4125b448b25fe94fded970aa057e.txt · Last modified: (external edit)