peraturan:0tkbpera:0b7a9d54deeb611edc4540d286e9a042
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 November 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2583/PJ.54/1998
TENTANG
FORMAT FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 19 Oktober 1998 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara di informasikan bahwa berkenaan dengan pembuatan Faktur Pajak Standar atas
penyerahan yang dilakukan oleh PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX, seringkali terdapat permasalahan
dalam kolom nama dan alamat pembeli tidak dapat ditampung dalam kolom yang ada. Karena hal
tersebut, Saudara sering menerima keluhan dari pelanggan disebabkan nama dan/atau alamat yang
tidak lengkap. Saudara mohon penegasan, apakah dengan penambahan kolom nama dan alamat
pembeli tersebut dapat diterima sebagai Faktur Pajak Standar.
2. a. Dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa dalam Faktur Pajak
harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
b. Dalam butir 4 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994
tanggal 29 Desember 1994 tentang petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar diatur bahwa:
- Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak :
Diisi dengan Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena
Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.
3. Berdasarkan uraian butir 2.a dan 2.b tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas pembuatan
Faktur Pajak Standar dengan menambahkan kolom nama dan alamat pembeli BKP dan/atau JKP,
sesuai dengan contoh dalam lampiran surat Saudara, tidak dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak
yang cacat.
Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0b7a9d54deeb611edc4540d286e9a042.txt · Last modified: by 127.0.0.1