peraturan:0tkbpera:0b74c9847e45c3be47e0d1a8f92bcab8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Pebruari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 141/PJ.51/2002
TENTANG
PPN HASIL PERTANIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 31 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-602/PM1/2001 tanggal 10 Mei 2001,
Saudara menyampaikan beberapa hal mengenai PPN hasil pertanian sebagai berikut :
a. Hampir semua hasil perkebunan/pertanian di Indonesia, misalnya kopi, kakako, karet, teh,
dsb., merupakan komoditi ekspor.
b. Mengingat bahwa komoditi perkebunan yang diekspor adalah bebas PPN, maka pengenaan
PPN seyogyanya hanya dikenakan terhadap produk-produk sekunder hasil perkebunan yang
dikonsumsi di dalam negeri, seperti misalnya kopi bubuk (untuk kopi), ban mobil (untuk
karet), bubuk coklat (untuk kakao), dsb. Sedangkan produk-produk primer berupa misalnya
kopi biji, kakao biji, karet lembaran, dsb. masih bebas dari PPN, karena semuanya masih
merupakan bahan baku (raw material) yang belum mengandung nilai tambah.
c. Hal ini lebih efisien, dari pada memungut PPN atas seluruh hasil perkebunan, tetapi 70-80%
diantaranya harus dikembalikan karena komoditi yang bersangkutan akhirnya diekspor.
2. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain sebagai berikut:
a. Pasal 7 ayat (2) dan penjelasannya, bahwa tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah
0% (nol persen) dan dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang
diekspor dapat dikreditkan.
b. Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak
yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang
sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik
yang beryodium maupun yang tidak beryodium tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2001
tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor dan penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Direktur
Jenderal Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :
a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya
dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
b. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas
permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara,
maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
a. Usulan Saudara agar terhadap produk-produk primer seperti kopi biji, kakao biji, karet
lembiran dan sebagainya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dipenuhi
karena tidak termasuk dalam kelompok barang-barang kebutuhan pokok.
b. Atas ekspor termasuk ekspor barang hasil pertanian dikenakan tarif PPN sebesar 0% dan
Pajak, Masukan yang dibayar atas perolehannya dapat dikreditkan atau diminta kembali.
Dengan demikian Pajak Pertainbalian Nilai atas perolehan barang hasil pertanian tersebut
tidak menjadi bagian dari harga jual barang hasil pertanian yang diekspor sehingga dapat
bersaing dipasar Internasional.
c. Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan paling lambat
2 (dua) bulan sejak saat diterimannya permohonan.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/0b74c9847e45c3be47e0d1a8f92bcab8.txt · Last modified: by 127.0.0.1