peraturan:0tkbpera:0b5e29aa1acf8bdc5d8935d7036fa4f5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 148/PJ.51/1994

                            TENTANG

   SURAT PEMISAHAN SSP SESUAI BULAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK ATAS KONTRAK DENGAN PT CALTEX

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Desember 1993 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1289/KMK.04/1988, Badan-badan tertentu ditunjuk sebagai pemungut pajak, adapun yang dimaksud 
    dengan badan-badan tertentu dalam keputusan ini adalah Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil 
    dan kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan umum lainnya, Badan usaha 
    Milik Negara dan daerah, Badan usaha Milik Negara dan daerah, Bank Pemerintah dan Bank 
    Pembangunan Daerah.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam angka II Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1289/KMK.04/1988 antara lain disebutkan :
    a.  PKP rekanan Badan-badan tertentu membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan 
        tagihan kepada Badan-badan tertentu , baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya.
    b.  SSP diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan yang bersangkutan, tetapi 
        penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan-badan tertentu sebagai penyetor atas nama 
        rekanan.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, mengingat PT XYZ  Indonesia adalah merupakan 
    Badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, maka dengan ini disampaikan beberapa 
    penegasan sebagai berikut :
    a.  untuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT ABC sebagai 
        rekanan kepada PT XYZ, tata cara pemungutan dan penyetoran di atur seperti dimaksud 
        dalam butir 2 di atas yaitu SSP dan Faktur Pajak dibuat oleh PT ABC dan diserahkan kepada 
        PT XYZ pada saat menyampaikan tagihan, sedangkan PT XYZ hanya menanda tangani SSP 
        tersebut serta menyetorkan pajak yang terutang.
    b.  Adapun penjelasan dari KPP Pekan Baru bahwa 1 (satu) Faktur Pajak dengan 1 (Satu) SSP, 
        sudah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        1289/KMK.04/1988.

Demikian untuk dimaklumi.




AN. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/0b5e29aa1acf8bdc5d8935d7036fa4f5.txt · Last modified: (external edit)