peraturan:0tkbpera:0b5e29aa1acf8bdc5d8935d7036fa4f5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 148/PJ.51/1994
TENTANG
SURAT PEMISAHAN SSP SESUAI BULAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK ATAS KONTRAK DENGAN PT CALTEX
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Desember 1993 perihal seperti tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1289/KMK.04/1988, Badan-badan tertentu ditunjuk sebagai pemungut pajak, adapun yang dimaksud
dengan badan-badan tertentu dalam keputusan ini adalah Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil
dan kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan umum lainnya, Badan usaha
Milik Negara dan daerah, Badan usaha Milik Negara dan daerah, Bank Pemerintah dan Bank
Pembangunan Daerah.
2. Sesuai dengan ketentuan dalam angka II Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1289/KMK.04/1988 antara lain disebutkan :
a. PKP rekanan Badan-badan tertentu membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan
tagihan kepada Badan-badan tertentu , baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya.
b. SSP diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan yang bersangkutan, tetapi
penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan-badan tertentu sebagai penyetor atas nama
rekanan.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, mengingat PT XYZ Indonesia adalah merupakan
Badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, maka dengan ini disampaikan beberapa
penegasan sebagai berikut :
a. untuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT ABC sebagai
rekanan kepada PT XYZ, tata cara pemungutan dan penyetoran di atur seperti dimaksud
dalam butir 2 di atas yaitu SSP dan Faktur Pajak dibuat oleh PT ABC dan diserahkan kepada
PT XYZ pada saat menyampaikan tagihan, sedangkan PT XYZ hanya menanda tangani SSP
tersebut serta menyetorkan pajak yang terutang.
b. Adapun penjelasan dari KPP Pekan Baru bahwa 1 (satu) Faktur Pajak dengan 1 (Satu) SSP,
sudah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1289/KMK.04/1988.
Demikian untuk dimaklumi.
AN. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/0b5e29aa1acf8bdc5d8935d7036fa4f5.txt · Last modified: by 127.0.0.1