peraturan:0tkbpera:0b4078ee99ffc88fb383ffcdcd377d67
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 169/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENINJAUAN ULANG PENGENAAN PPN ATAS MOBIL BEKAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 11 Desember 2004 hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :
a. Di daerah Kabupaten Jember dan sekitarnya banyak berdiri usaha perdagangan mobil bekas
yang tidak resmi dan showroom di rumah-rumah yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) serta ada pengusaha yang turut
melakukan perdagangan mobil bekas padahal NPWP dan SIUP bukan untuk perdagangan
mobil bekas.
b. Dengan kondisi di atas Saudara kesulitan untuk memenuhi himbauan pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila Saudara mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas mobil bekas menyebabkan harga lebih tinggi jika dijual oleh pihak lain yang tidak
mengenakan PPN.
c. Atas Permasalahan tersebut di atas Saudara mohon ditinjau ulang atas pengenaan PPN untuk
penjualan mobil bekas.
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
571/KMK.03/2003, diatur :
a. Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto
dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah
peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1.
4. Berdasarkan Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 diatur bahwa nilai lain untuk kendaraan bermotor bekas adalah
10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan
ini kami tegaskan bahwa :
a. Atas penyerahan mobil bekas terutang PPN.
b. Apabila omset penjualan Saudara lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
maka Saudara wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut,
menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Besarnya DPP adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/0b4078ee99ffc88fb383ffcdcd377d67.txt · Last modified: by 127.0.0.1