User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0b4078ee99ffc88fb383ffcdcd377d67
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 169/PJ.52/2005

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENINJAUAN ULANG PENGENAAN PPN ATAS MOBIL BEKAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 11 Desember 2004 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :  
    a.      Di daerah Kabupaten Jember dan sekitarnya banyak berdiri usaha perdagangan mobil bekas
        yang tidak resmi dan showroom di rumah-rumah yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib 
        Pajak (NPWP) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) serta ada pengusaha yang turut 
        melakukan perdagangan mobil bekas padahal NPWP dan SIUP bukan untuk perdagangan 
        mobil bekas. 
    b.      Dengan kondisi di atas Saudara kesulitan untuk memenuhi himbauan pengukuhan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila Saudara mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
        atas mobil bekas menyebabkan harga lebih tinggi jika dijual oleh pihak lain yang tidak 
        mengenakan PPN.
    c.      Atas Permasalahan tersebut di atas Saudara mohon ditinjau ulang atas pengenaan PPN untuk 
        penjualan mobil bekas. 

2.      Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
    Pengusaha. 

3.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    571/KMK.03/2003, diatur : 
    a.      Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto 
        dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
    b.      Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah
        peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 1.
 
4.      Berdasarkan Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain
    Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 diatur bahwa nilai lain untuk kendaraan bermotor bekas adalah 
    10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. 

5.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan 
    ini kami tegaskan bahwa : 
    a.      Atas penyerahan mobil bekas terutang PPN.
    b.      Apabila omset penjualan Saudara lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) 
        maka Saudara wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, 
        menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai. 
    c.      Besarnya DPP adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/0b4078ee99ffc88fb383ffcdcd377d67.txt · Last modified: (external edit)