peraturan:0tkbpera:0b4078ee99ffc88fb383ffcdcd377d67
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 169/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENINJAUAN ULANG PENGENAAN PPN ATAS MOBIL BEKAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 11 Desember 2004 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa : a. Di daerah Kabupaten Jember dan sekitarnya banyak berdiri usaha perdagangan mobil bekas yang tidak resmi dan showroom di rumah-rumah yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) serta ada pengusaha yang turut melakukan perdagangan mobil bekas padahal NPWP dan SIUP bukan untuk perdagangan mobil bekas. b. Dengan kondisi di atas Saudara kesulitan untuk memenuhi himbauan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila Saudara mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas mobil bekas menyebabkan harga lebih tinggi jika dijual oleh pihak lain yang tidak mengenakan PPN. c. Atas Permasalahan tersebut di atas Saudara mohon ditinjau ulang atas pengenaan PPN untuk penjualan mobil bekas. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, diatur : a. Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 4. Berdasarkan Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 diatur bahwa nilai lain untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Atas penyerahan mobil bekas terutang PPN. b. Apabila omset penjualan Saudara lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) maka Saudara wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai. c. Besarnya DPP adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. Demikian untuk dimaklumi. A.n Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/0b4078ee99ffc88fb383ffcdcd377d67.txt · Last modified: (external edit)