peraturan:0tkbpera:0b33f2e8843e8b440dd8caf7086995b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 November 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3264/PJ.51/1997 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 2 TAHUN 1990 tanggal 4 Januari 1990 dan Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, bahwa PPN atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, yang telah mendapat rekomendasi dari Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. 2. Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.51/1997 tanggal 16 September 1997, telah ditegaskan bahwa dengan adanya rekomendasi dari Depdikbud, maka atas penyerahan buku- buku yang daftar penerbit dan daftar judulnya tercantum dalam buku keenampuluh delapan IKAPI, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. 3. Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan buku-buku yang daftar penerbit dan daftar judulnya tercantum dalam buku keenampuluh delapan IKAPI, yang dilakukan sejak tanggal diterbitkannya rekomendasi dari Depdikbud, tanpa memperhatikan tahun terbit dari buku-buku tersebut, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0b33f2e8843e8b440dd8caf7086995b0.txt · Last modified: (external edit)