peraturan:0tkbpera:0b33f2e8843e8b440dd8caf7086995b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 November 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3264/PJ.51/1997
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM,
KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 2 TAHUN 1990 tanggal 4 Januari 1990 dan Pasal
1 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, bahwa PPN
atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, yang telah
mendapat rekomendasi dari Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk, PPN yang terutang
Ditanggung Pemerintah.
2. Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.51/1997 tanggal 16 September 1997,
telah ditegaskan bahwa dengan adanya rekomendasi dari Depdikbud, maka atas penyerahan buku-
buku yang daftar penerbit dan daftar judulnya tercantum dalam buku keenampuluh delapan IKAPI,
PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.
3. Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan buku-buku yang daftar penerbit dan daftar
judulnya tercantum dalam buku keenampuluh delapan IKAPI, yang dilakukan sejak tanggal
diterbitkannya rekomendasi dari Depdikbud, tanpa memperhatikan tahun terbit dari buku-buku
tersebut, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0b33f2e8843e8b440dd8caf7086995b0.txt · Last modified: by 127.0.0.1