User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0b24d8469d6c1277a4acb549d97b8a25
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              18 Februari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 544/PJ.53/1994

                            TENTANG

         PAJAK ATAS PEKERJAAN PENGISIAN BAGIAN ARTISTIK MONUMEN YOGYA KEMBALI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Februari 1994 perihal Pajak Atas Pengisian Bagian 
Artistik Monumen Yogya Kembali dan Surat Pernyataan Rektor Institut XYZ Yogyakarta Nomor XXX tanggal 
2 Februari 1993, dengan ini diberitahukan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 tahun 1985, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemborong atau Kontraktor, terutang 
    PPN sebesar 10% dari nilai kontrak/nilai penggantian.

2.  Dalam pengenaan PPN, Undang-undang PPN 1984 tidak membedakan status konsumen (pembeli 
    barang atau penerima jasa) baik sebagai perorangan atau badan yang mencari laba ataupun tidak. 
    Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPN 1984 siapapun yang 
    mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean Republik Indonesia 
    termasuk Pemerintah, Yayasan dan sebagainya dikenakan PPN. Selain itu juga tidak ada ketentuan 
    dalam Undang-undang PPN 1984 yang mengatur tentang pembebasan PPN bagi pembeli Barang Kena 
    Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berdasarkan sumber pembiayaannya.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, permohonan Saudara perihal pembebasan PPN atas 
    pengisian bagian artistik Monumen Yogya Kembali yang pelaksanaannya diborongkan kepada ISI 
    Yogyakarta, dengan ini diberikan penegasan bahwa perlakuannya seperti yang telah dikemukakan 
    dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 139/PJ.311/1993 tanggal 20 Nopember 1993, bahwa 
    apabila kontrak kerja berupa pengisian bagian artistik dari Monumen Yogya Kembali adalah 
    pekerjaan sampingan yang dilaksanakan oleh ISI secara tidak teratur, maka pekerjaan tersebut 
    bukan dalam pengertian kegiatan yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan dan pekerjaannya, 
    sehingga atas penyerahan jasa berupa pengisian bagian artistik dari Monumen Yogya Kembali oleh 
    ISI bukan penyerahan Jasa Kena Pajak dan tidak terutang PPN.

Demikian untuk dapat dimaklumi




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/0b24d8469d6c1277a4acb549d97b8a25.txt · Last modified: (external edit)