peraturan:0tkbpera:0b24d8469d6c1277a4acb549d97b8a25
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Februari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 544/PJ.53/1994 TENTANG PAJAK ATAS PEKERJAAN PENGISIAN BAGIAN ARTISTIK MONUMEN YOGYA KEMBALI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Februari 1994 perihal Pajak Atas Pengisian Bagian Artistik Monumen Yogya Kembali dan Surat Pernyataan Rektor Institut XYZ Yogyakarta Nomor XXX tanggal 2 Februari 1993, dengan ini diberitahukan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemborong atau Kontraktor, terutang PPN sebesar 10% dari nilai kontrak/nilai penggantian. 2. Dalam pengenaan PPN, Undang-undang PPN 1984 tidak membedakan status konsumen (pembeli barang atau penerima jasa) baik sebagai perorangan atau badan yang mencari laba ataupun tidak. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPN 1984 siapapun yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean Republik Indonesia termasuk Pemerintah, Yayasan dan sebagainya dikenakan PPN. Selain itu juga tidak ada ketentuan dalam Undang-undang PPN 1984 yang mengatur tentang pembebasan PPN bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berdasarkan sumber pembiayaannya. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, permohonan Saudara perihal pembebasan PPN atas pengisian bagian artistik Monumen Yogya Kembali yang pelaksanaannya diborongkan kepada ISI Yogyakarta, dengan ini diberikan penegasan bahwa perlakuannya seperti yang telah dikemukakan dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 139/PJ.311/1993 tanggal 20 Nopember 1993, bahwa apabila kontrak kerja berupa pengisian bagian artistik dari Monumen Yogya Kembali adalah pekerjaan sampingan yang dilaksanakan oleh ISI secara tidak teratur, maka pekerjaan tersebut bukan dalam pengertian kegiatan yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan dan pekerjaannya, sehingga atas penyerahan jasa berupa pengisian bagian artistik dari Monumen Yogya Kembali oleh ISI bukan penyerahan Jasa Kena Pajak dan tidak terutang PPN. Demikian untuk dapat dimaklumi A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/0b24d8469d6c1277a4acb549d97b8a25.txt · Last modified: (external edit)